SimadaNews.com – Surat Perintah Pelaksanaan putusan Makamah Agung No.670 K/Pid/2020 tanggal 05 Agustus 2020 berkekuatan hukum tetap memerintahkan Edi Syahjuri Tarigan mengeksekusi terhadap Heru Aldiansyah yang melanggar pasal 372 KUHPidana dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu (21/07/2021).
Heru Ardiansyah dieskekusi selesai memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan langsung dibawa petugas tahanan.
Sebelumnya pihak kejaksaaan menuntut Heru selama 3 tahun 6 bulan penjara. Namun Pengadilan Negeri Pematangsiantar memutuskan dengan hukuman bebas dari tahanan. Pihak kejaksaan mengadakan kasasi.
Terungkap Heru Aldiansyah, Minggu 13 Januari 2019 di Jalan Melur Perum Kasper Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu dalam tangannya bukan karena kejahatan.”
Berawal pada 4 Januari 2019, Heru mendatangi Jaka Hidayat di bengkel Zul Jalan Medan Simpang Kerang, Kota Pematangsiantar, kemudian mengatakan “aku mau nyari mobil rental, mau jemput keluarga 1 hari ke daerah Kabanjahe”, dan dijawab Jaka Hidayat “bentar kutanyakan, karena semalam ada mobil kawan baru diperbaiki di sini, baru dirental.“ s
Selanjutnya saksi Jaka Hidayat menghubungi saksi M Ahfal Harahap akan tetapi tidak terhubung, dan baru sekitar pukul 16.00 WIB saksi M Ahfal Harahap menghubungi saksi Jaka Hidayat dan mengatakan “ada apa Jaka”, dan saksi Jaka Hidayat menjawab “mobil mu bisa dirental”, dan saksi M.Ahfal Harahap mengatakan “tunggulah sebentar lagi kukabari.”
Beberapa saat kemudian saksi M.Ahfal Harahap menghubungsi saksi Jaka Hidayat dan mengatakan “bisa ini, kapan mau kau pakai”, dan saksi M.Ahfal Hidayat kembali mengatakan “ya udah jemputlah kemari ke simpang rumah.“
Selanjutnya Jaka Hidayat membonceng Heru dengan menggunakan sepedamotor menuju simpang rumah saksi M Ahfal Harahap.
Kemudian M.Ahfal Harahap menyerahkan mobil Daihatsu Luxio Nopol BK 1224 WR, kunci mobil dan STNK kepada Heru, dan saksi Jaka Hidayat menyerahkan uang Rp100.000 sebagai panjar sewa mobil, kemudian saksi Jaka Hidayat membonceng saksi M Ahfal Hidayat ke warung kopi.
Bahwa selanjutnya 13 Januari 2019, Heru dan saksi Jaka Hidayat mendatangi rumah saksi korban Asnimar Abu Samah Chaniago, dan terdakwa mengatakan bawa mobil tersebut telah dilarikan orang dan akibat perbuatan, saksi korban Asnimar Abu Samah Chaniago mengalami kerugian Rp156.000.000. (romanis sipayung)