SimadaNews.com-Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu melawan terorisme dan paham radikalisme, pasca terjadinya aksi terorisme dan bom bunuh diri di beberapa gereja di Surabaya.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Sahat Martin Philip Sinurat, didampingi Sekretaris Umum Alan Christian Singkali, melalui penyataan tertulis Pengurus Pusat GMKI yang diterima SimadaNews.com, Minggu (13/5) siang.
Dalam pernyataannnya, GMKI menyatakan belasungkawa yang mendalam terhadap keluarga para korban yang meninggal karena bom gereja di Surabaya. Kiranya Tuhan memberikan penghiburan bagi keluarga yang ditinggalkan.
GMKI meminta Presiden melakukan evaluasi terhadap kinerja Kemenkopolhukam, BIN, Polri, TNI, BNPT, dan institusi lainnya terkait penanganan tindak terorisme. Sebab, Setiap lembaga ini harus menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas tertinggi dan menggunakan semua potensi dan sumber daya yang ada untuk mengungkap jaringan terorisme dan kelompok radikal yang ada di Indonesia.
Presiden harus memberikan jangka waktu penindakan dan jika diperlukan melakukan reposisi apabila ada jajarannya yang tidak mampu menjalankan tanggungjawabnya. Jangan ada lagi rakyat Indonesia yang menjadi korban terorisme.
GMKI mengajak lembaga gereja dan lembaga keagamaan lainnya, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, dan segenap lapisan masyarakat untuk selalu siaga, tidak takut, serta membangun jejaring keamanan dan koordinasi antar lembaga agar dapat bersama-sama mencegah aksi terorisme lanjutan yang mungkin akan terjadi.
GMKI mengingatkan semua tokoh masyarakat, tokoh publik, tokoh agama, pejabat, politisi, serta guru/dosen untuk tidak lagi mengeluarkan ujaran dan doktrin kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan tertentu. Doktrin dan ujaran kebencian menjadi benih lahirnya paham-paham radikal yang menyebabkan terjadinya tindakan terorisme.
GMKI meminta setiap pimpinan lembaga baik lembaga negara, lembaga pemerintahan, lembaga agama, sekolah dan perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan organisasi mahasiswa untuk mengupayakan, memastikan, dan menjamin bahwa tidak ada satu pun anggotanya yang menganut paham-paham radikal. Setiap lembaga harus menindak tegas para anggotanya yang mengeluarkan ujaran kebencian di media sosial, maupun dalam aktivitas sehari-hari baik di ruang-ruang publik, tempat ibadah, maupun di ruang-ruang tertutup.
GMKI meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk meninjau ulang Rancangan Revisi Undang-Undang Anti Terorisme dengan memasukkan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan sistematis serta sanksi pidana yang berat bagi para pelaku dan aktor intelektual tindakan terorisme.
GMKI kembali meminta pemerintah untuk melakukan Pertemuan Nasional dengan komponen Lembaga Agama, Lembaga Perguruan Tinggi, Organisasi Mahasiswa, dan Organisasi Masyarakat untuk membahas tentang langkah-langkah perlawanan terhadap paham radikalisme dan aksi terorisme.
GMKI meminta Badan Pengurus Cabang dan Anggota GMKI se-Tanah Air untuk melakukan aksi solidaritas serentak pada malam hari ini di semua cabang di Indonesia bersama lembaga-lembaga lainnya.
”Kita tunjukkan dan nyatakan bahwa kita tidak takut, kita marah, dan kita akan melawan radikalisme dan terorisme sampai hilang lenyap dari Indonesia,” kata Sahat.
Sahat mengingatkan, terorisme dan radikalisme adalah wabah yang sangat berbahaya dan harus dilawan dengan cara yang sistematis, komprehensif, dan berkesinambungan. Perlu adanya integrasi kebijakan dan kerjasama di antara lembaga negara dan non negara dalam merencanakan langkah-langkah kongkrit menghadapi gerakan radikalisme dan terorisme.
Dia menambahkan, saat ini adalah masa yang sangat penting bagi kelanjutan peradaban Indonesia; apakah Indonesia akan terpecah-belah karena paham radikalisme, ujaran kebencian, dan politisasi SARA atau rakyat Indonesia dapat tetap bersatu dengan berlandaskan pada Pancasila dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
”Maka tindakan dan teriakan lantang harus selalu dinyatakan. Rakyat Indonesia tidak takut dengan terorisme! Rakyat Indonesia akan melawan radikalisme, terorisme, politisasi isu SARA, dan ujaran kebencian,” tegasnya. (ril/snc)