SimadaNews.com-Personel Polsek Serbelawan menangkap, dua pria sedang melakukan transaksi judi tebak angka online di Pajak Lorong V Huta III Nagori Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Kapolsek Serbelawan AKP Bambang Priyatno SSos, menerangkan penangkapan dilakukan, Rabu 19 Pebruari 2020, malam sekira pukul 21.45 WIB, berawal adanya informasi dari masyarakat.
Disebutkan, bahwa ada seorang pria di Pajak Lorong V Huta III Bahung Kahean, diduga melakukan perjudian tebakan angka. Dan informasi iut, langusng ditindaklajuti personel Polsek Serbelawan.
Dan tiba di lokasi, personel polisi melihat seorang pria sedang duduk di teras rumah paling ujung di Pajak Lorong V dan langsung diamankan yakni pria berinisial SUY (64) pensiunan Karyawan PTPN IV Dolok ILir.
Dari SUY ditemukan selembar kertas bertuliskan angka-angka dan uang tunai Rp40 ribu. SUY pun mengaku, bahwa tebakan angka itu merupakan pesanan orang lain yang hendak disetorkannya kepada NOV (42) warga Pajak Lorong V.
Kemudian NOV langsung diamankan, dan mengaku satu lembar kertas bertuliskan angka-angka merupakan tebakan judi yang akan disetor kepadanya.
NOV juga mengaku, nomor-nomor tebakan tersebut akan dimasukkannya ke Perjudian Online dengan website “RAJATOTO2” dengan link https://qqrajahadiah.com/deposit, dengan akun atas namanya.
Dari NOV ditemukan satu Handphone merk Samsung type Galaxy J2 Prime warna Biru/Hitam, satu buku rekening Tabungan BRI Simpedes, dan selembar kartu ATM Bank BRI.
Setelah barang bukti dikumpulkan, SUY dan NOV digelandang ke Mapolsek Serbelawan guna proses hukum lebih lanjut.(snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung