SimadaNews.com-Pria berinisial ES alias Kewek (42), warga Huta I Gang Sawo Kampung Jawa Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, ditang personel Polsek Bangun, Rabu (13/3).
Kapolsek Bangun, AKP Putra Jani Purba SH, Kamis (14/3) menerangkan, penangkapan terhadap Kewek berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Huta I Kampung Jawa, sering terjadi transaksi sabu yakni di rumah Kewek.
Mendapat informasi itu, personel Polsek Bangun langsung melakukan penyelidikan, dan setelah memastikan kebenaran informasi, personel polisi melakukan penggerebekan disaksikan Gamot Huta I Kampung Jawa.
Kewek ditemukan di dalam rumah, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti enam buah plastik klip kecil berisi sabu, satu buah kotak rokok Marlboro Black.
Kemudian, dua buah kaca pirex, satu jarum, satu handphone merk nokia warna merah jambu, satu pulpen warna merah jambu, satu lembar uang pecahan 50 ribu, satu lembar uang pecahan 100 ribu dan satu mancis merek Tokai warna hijau.
AKP Putra Jani menuturkan, saat diinterogasi, Kewek mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial S. setelah mendapat pengakuan itu, Kewek langsung digelandang ke Mapolsek Bangun, guna proses hukum lebih lanjut. (sabarudin/snc)