SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil menciduk seorang tersangka bandar serta tiga pengguna sabu dari dua tempat berbeda.
Kasat Res Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Sat Res Narkoba, AKP Yahman menyampaikan hal tersebut di ruang kerjanya, Kamis (17/06/2021).
“Mohon maaf baru sekarang baru kita publikasi karena kasus ini kita kembangkan,” kata AKP Yahman yang mengungkapkan Senin (14/06/2021) sekira pukul 22.00 Wib, personil Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa orang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Dusun VI, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan sekaligus penggerebekan dan mengamankan 3 orang yakni M. Ikbal alias Ikbal, Bayu Alamsyah Putra alias Bayu, dan Walmaidin Indra Utama alias Indra sedang menghisap narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti 4 paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,55 gram, 1 kotak rokok, 1 HP warna putih, 1 pipet berbentuk skop, 1 kaca pirek terdapat lekatan sisa shabu, 1 alat hisap shabu/bong, 1 bungkus plastik klip transparan, dan buah mancis.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap ketiga orang yang diamankan dan M. Ikbal menjelaskan bahwa dia memperoleh sabu tersebut dari Andi Susanto.
Tim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan Andi Susanto di Dusun Bakaran Batu Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara.
Ketika dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti 6 paket kecil Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,67 gram, 20 plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, dan 2 HP.
Kepada petugas, Andi Susanto mengakui kepemilikan atas barang bukti yang ditemukan.
AKP Yahman menyebutkan, ketiga terduga pengguna yang ditangkap M. Ikbal (27) warga Dusun IIl Desa Bendo Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, Bayu Alam Syahputra (21) warga Perkebunan Dusun Ulu Desa Banjar Ulu Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, Walmaidin Indra Utama (31)desertir TNI, warga Perkebunan Dusun Ulu, Desa Banjar Ulu, Kecamatan Ujung, Padang Kabupaten Simalungun.
Sedangkan Bandar atau pengedar Narkotika jenis Sabu yang ditangkap berdasarkan pengembangan adalah Andi Susanto alias Casper (34) warga Desa Bakaran Batu Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya keempat tersangka diamankan dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Batubara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Martua Nainggolan)

Discussion about this post