SimadaNews.com – Satres Narkoba Polres Batubara menangkap dua tersangka bandar Narkoba jenis Sabu yang meresahkan masyarakat dari dua lokasi berbeda, kata Kasatres Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narko, AKP Yahman kepada wartawan di kantornya, Jumat (21/1/22).
“Mereka berhasil kita ringkus berkat kerjasama dengan masyarakat yang melaporkan keberadaan bandar sabu. Setelah kita lidik ternyata benar sehingga langsung kita ringkus,” kata AKP Yahman.
Dari sebuah warung kopi di Kampung Tempel Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador, personil Satres Narkoba meringkus seorang bandar sabu yang tengah menunggu pelanggannya.
Tersangka Budi (33) warga Desa Dwi Sri, Kecamatan Laut Tador diringkus bersama 12 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat brutto 15,25 gram.
Selain menyita 12 paket sabu, petugas juga menyita 2 HP, 1 bungkus plastik yang berisikan plastik kosong serta 1 pipet plastik berbentuk Skop.
“Ketika diinterogasi terduga bandar sabu Budi mengakui kepemilikan barang haram tersebut untuk dijual,” kata Yahman.
Sebelumnya, personil Satres Narkoba juga telah meringkus Dedi H (33), bandar sabu warga Dusun VI Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh di rumahnya, Rabu (12/01/2022).
Dari terduga bandar sabu Dedi, ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 bungkusan plastik berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 1, 34 gram, 2 potong kaca pirex, 1 pipet, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, 1 buah dompet dan uang tunai Rp40.000.
Saat dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti sabu, dan tersangka pelaku mengakui kepemilikan dari narkotika shabu tersebut.
“Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Satres Narkoba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita juga masih melakulan pengembangan kasus untuk mendapatkan jaringannya,” kata AKP Yahman. (Martua Nainggolan)