SimadaNews.com – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 200 butir Pil Ecstasy berat 60 gram netto bersama kurirnya EPH alias Ewin (41) warga Kota Rantauprapat, Minggu (26/09/2021).
“Pelaku residivis kasus narkotika yang bebas Februari 2021,” Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu.
Dari tersangka disita barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman MDMA jenis Pil Ecstasy sebanyak 200 butir berat 60 gram, satu sepedamotor BK 6785 dan satu HP warna hitam.
“Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Sirandorung Rantauprapat melalui penyelidikan personil Sat Narkoba yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung,” kata Martualesi Sitepu.
Tersangka mengakui perbuatannya dan satu kali berhasil melewatkan 20 butir Pil Ecstasy dengan upah Rp450.000 dan yang kedua dijanjikan dengan upah Rp 1.500.000.
“Tersangka mendapat Ecstasy dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui HP, selanjutnya dilakukan pemancingan namun nomor Hp yang diberikan tersangka tidak aktif,” katanya.
Rencananya Ecstasy akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantauprapat, dan tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan serta tersangka sudah mempunyai keluarga seorang anak dan menyesali perbuatannya,
Tersangka pun dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ingot simangunsong/fbPoldasu/***)