SimadaNews.com – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menggelar konfrensi pers pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 967 gram dengan cara dimasak dengan air panas lalu dituang ke kloset di Aula Serbaguna, Rabu (07/4/2021).
Barang yang dimusnahkan itu, barang bukti sitaan dari tersangka IP Alias Irwan, 1.000 gram netto atau 1 Kg, dan 33 gram disisihkan untuk barang bukti di persidangan.
Selama kepemimpinan Kapolres, telah tiga kali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yakni pada 29 September 2020 di Polsek Kota Pinang 393,5 gram, 2 Desember 2020 dimusnahkan 14.993,7 gram, dimana dua pelakunya tertembak mati di lapangan, dan yang ketiga 967 gram.
Selain itu, Polres juga aktif dalam penanganan pecandu narkoba dengan memberikan nomor layanan kepada masyarakat yaitu 085370367121, dimana selama periode kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, 21 pecandu Narkoba telah difasilitasi guna direhabilitasi ke Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba (BRSKPN) Insyaf Parmadi Putra di Medan.
Dalam kesempatan itu Ketua Granat Labuhanbatu Khairul Fahmi Lubis, dan mewakili Aliansi Ummat Organisasi dan Islam (AL UOIS) Labuhanbatu, Teguh AK, memberikan apresiasi kepada Kapolres Labuhanbatu dan jajarannya dalam penanganan narkoba yang sudah dirasakan masyarakat.
“Harapan kami tetaplah dipertahankan dan kami siap bergandeng tangan dengan Polres Labuhanbatu dalam P4GN,” katanya.
Dalam kegiatan itu, turut hadir Ketua PN Rantau Prapat Fauzi Isra, Kajari Labusel diwakili Jaksa Surung Aritonang, KA BNNK Labura Suheri Situmorang didampingi Kasi Berantas Kompol Ritonga, Perwakilan Labfor Polda Sumut Iptu R Fani Miranda ST, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu bersama personil, juga para aktivis anti Narkoba Granat, GAN, dan LAN. (Berman Sinaga)