SimadaNews.com – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menggelar acara pemusnahaan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu 15 kilogram dengan nilai Rp15 miliar di Gedung Serba Guna Satmika, Rabu (02/12/2020).
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut hasil pengungkapan periode Oktober-November 2020 dengan dua tersangka.
Untuk diketahui pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut hasil kerjasama Polres Labuhanbatu dengan Ditnarkoba Polda Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengungkapkan, dari jumlah narkoba tersebut disita, pihaknya menyelamatkan 150.000 jiwa.
“Kita musnahkan narkotika jenis sabu 15Kg dengan 2 tersangka. Untuk diketahui bahwa dengan terpaksa kita memberikan tindak tegas keras terukur kepada 2 tersangka tersebut karena melawan dan melukai petugas,” paparnya.
Pria lulusan Akademi Kepolisian angkatan tahun 2000 itu juga menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tidak ada kompromi untuk narkoba.
Selain itu, katanya, pihaknya berharap kerjasama dengan semua unsur elemen masyarakat dalam pemberantasan narkoba. (***)