SimadaNews.com – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu menerangkan tentang tertangkapnya tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Damri (36) warga Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kec Rantau Utara, Senin (05/07/2021).
Tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Jawa.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu 17,8 gram netto dan 1 handphone.
Dari hasil interogasi, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial BM dengan tujuan untuk diantarkan kepada yang memesan.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan namun inisial BM tidak ditemukan.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (***/Humas)