SimadaNews.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasubag Humas, AKP Murniati menyampaikan ditangkapnya pengedar narkoba jenis sabu yang sudah menjadi target, S alias Hendri (43) warga Jalan Yanjung Sari III Lingkungan II B, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, di dalam kebun sawit PTPN III Membang Muda, Desa Kampung Banjar, Sabtu (30/10/2021).
“Penangkapan dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata AKP Murniati, Minggu (31/10/2021).
Dari tersangka S diamankan satu bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis shabu 5,02 Bruto, 1 timbangan elektrik dan 1 handphone.
Tersangka S, ayah dari 3 anak tersebut menerangkan bahwa barang didapat dari N dan sampai sekarang petugas masih melakukan pencarian.
Tersangka juga mengaku sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama tahun 2014 dengan vonis 4 tahun penjara di Lapas Lobusona Rantauprapat.
Tersangka mengaku nekat berjualan shabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga dengan mendapat keuntungan Rp50.000 s/d Rp100.000 per gram.
Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (Humas Poldasu/***)