SimadaNews.com – Polres Labuhanbatu bersama Polsek Bilah Hilir melakukan penggerebekan di Lingkungan Kampung Nelayan, Kelurahan Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir, dan menangkap IM yang diduga penyalahguna nartkotika, Selasa (31/08/2021).
Menurut warga, saat dilakukan penggerebekan, IM sempat adu argumen dengan petugas, mengatakan bahwa barang yang ditemukan petugas bukan miliknya.
“Aku minta keadilan, barang itu bukan punyaku,” kata IM dari dalam gubuk kecil tenda biru yang telah dikepung polisi.
Sebelum diboyong, IM sempat memeluk ibunya dan mengatakan bahwa barang itu bukan miliknya.
“Mak tolong aku, itu bukan barangku,” kata IM kepada wanita itu sebelum masuk ke dalam mobil warna hitam nopol BK 1710 FM.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Iptu Amlan saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penggrebekan dilakukan personil Polres Labuhanbatu
“Iya dari Polres, kami hanya bantu mengamankan di lokasi,” sebut Amlan.
Sementara Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku belum mengetahui karena masih dalam perjalanan pulang dari Polda Sumut.
“Nanti sy Chek berhubung msh dijln dari Polda,tks” balasnya. (Berman Sinaga)