SimadaNews.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Waka Kompol Taufiq, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasubag Humas AKP Murniati, KBO Iptu Chairul Siregar, Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung memimpin pelaksanaan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang diungkap Sat Narkoba dan Polsek Jajaran Polres Labuhanbatu periode 01-21 Januari 2021 di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (21/01/2021).
Menurut Kapolres, 29 kasus diungkap dengan tersangka 35 orang dan barang bukti yang disita 89,30 gram sabu, 2,30 gram ganja dan 0,68 gram ecstasy.
Ke-35 tersangka terdiri dari 34 laki-laki dan 1 perempuan, 22 orang sebagai pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan 13 orang sebagai pemakai dijerat dengan pasal 112,111 Sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Dari 29 LP adalah ungkap kasus 16 LP Sat Narkoba, 3 LP Polsek Kampung Rakyat, 2 LP Polsek Kualuh Hulu, Bilah Hilir dan Panai Tengah, 1LP Polsek Merbau, Kota Pinang, Bilah Hulu dan Kualuh Hilir.
Seorang target ditangkap berdasarkan aduan masyarakat ke Hotline Ditres Narkoba Polda Sumut.
Miswanto als Anto als Uwek (41) warga Dusun 6 Desa Blungkut Merbau Labura ditangkap setelah Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Selasa 19 Januari 2021 berkat adanya aduan masyarakat ke nomor hotline WhatsApp Ditres Narkoba Polda Sumut yang menyampaikan adanya pelaku peredaran narkoba bernama Anto Uwek atau Pak Uwek beralamat di Dusun VI Pendemaan, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labura.
Tersangka Pak Uwek ditangkap hasil pengembangan dari tsk WS als Wahyu (17) yang dipancing bertransaksi di Gang Benteng Desa Simpang Empat Merbau, dari kedua tersangka ini disita narkotika sabu 0,72 Gram bruto, dua HP dan uang tunai Rp70.000.
Dua kali DPO Joko Surya tertembak saat pengembangan Kamis 21 Jan 2021 sekira pukul 03.30 Wib. Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap Joko Surya als Uyak (33) warga Dusun AFD VII Desa Aek Raso Kec.Torgamba yang masuk dalam DPO narkoba dari perkara LP/1550/X/RES.42/2020 tanggal 15 Oktober 2020 an.tersangka Endra Putra Sitorus Als Tonggek dan LP/77/XII/RES.42/2020 tanggal 30 Desember an.tersangka Hairul Saputra als Irul.
Dari tersangka Joko Surya als Uyak disita barang bukti diduga narkotika sabu 28,89 gram bruto, 1 sepedamotor.
Terhadap Joko Surya als Uyak dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kiri bagian betisnya tertembak di lapangan karena mencoba melakukan perlawanan dengan merampas senpi anggota saat pengembangan kasusnya di Perkebunan Buluh Cina dan tersangka sudah diobati di RSU Karya Bhakti Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu (Berman Sinaga)