SimadaNews.com – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas, AKP Murniati menyampaikan terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Tanjungbalai Rantauprapat hingga Torgamba, Kamis (11/11/2021).
Pengungkapan diawali Team Satres Narkoba dipimpin Kasat, AKP Martualesi Sitepu dan Ipda Sujiwo Satrio, 28 Oktober 2021 yang menangkap tersangka AJS (25) warga Dusun Simpang Karo Desa Aek Batu Torgamba di Jalan Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkoba 1,4 gram.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka HS (34) warga Jalan Demokrasi, Desa Simpang Martabak, Bagan Batu, Riau di lokasi Kebun Sawit, Desa Beringin Jaya, Torgamba dengan barang Bukti narkotika sabu 4 gram.
Kemudian dikembangkan dan menangkap tersangka RBT (40) warga Desa Aek Batu, Torgamba dengan barang bukti satu HP serta dari pengembangan RBT, ditangkap IPL (20) warga Desa Aek Batu, Torgamba di rumahnya Desa Aek Batu Torgamba bersama dengan seorang pembeli berinisial IQ (20) warga Kota Medan dan berhasil menyita barang bukti narkotika 2 gram dan uang Rp700.000.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orangtuanya di Afdeling Pasar VI, Desa Aek Raso dan berhasil menyita narkotika sabu 2,71 gram, 3 timbangan elektrik, 6 bungkus plastik klip besar dan 1 plastik teh warna hijau.
Dari keterangan IPUL sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah 3,5 Kg berhasil diedarkan di Rantauprapat hingga Torgamba, dan barang itu dari Tanjungbalai sehingga dilakukan pengembangan selama dua minggu di Tanjungbalai dan tim kembali dari Tanjungbalai 10 Noprmber 2021 namun tidak berhasil karena diduga informasi sudah bocor.
Terhadap kelima tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara. (Humas Poldasu/***)