SimadaNews.com– Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar menerjunkan sejumlah personel untuk mengamankan jalannya proses konstatering (pengukuran dan pencocokan objek perkara) terhadap satu unit rumah toko (ruko) di Jalan Merdeka No. 161/139, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (7/5/2025).
Kegiatan konstatering dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar tertanggal 2 Mei 2025, Nomor: 2/Eks/2024/23/Pdt.G/2022/PN.Pms.
Proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara perdata Nomor: 23/Pdt.G/2022/PN.Pms, antara pemohon eksekusi Ting Gioe Khoen (semula penggugat) dan termohon eksekusi Mardongan Simangungsong (semula tergugat).
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Panitera Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Wilyianto Sitorus, S.H., M.H., dilanjutkan pembacaan surat penetapan pengadilan serta penyampaian dari kuasa hukum terkait kondisi dan isi bangunan ruko yang terdiri dari dua kamar mandi, meja makan, kursi, brankas besi, tempat tidur, tilam, rak piring, lemari, dan kulkas.
Ruko permanen tiga lantai tersebut memiliki luas 78 meter persegi sebagaimana tercantum dalam surat ukur tertanggal 9 Juni 2004 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 415 Tahun 2004.
Tampak depan bangunan berwarna hijau dengan batas berwarna kuning.
Kegiatan konstatering selesai sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Juru Sita Beslan Manurung, S.H., Juru Sita Pengganti Agustina Pasaribu, S.E., M.M., Otto Sihaloho, S.H., dan Misngadianto. Hadir pula Lurah Dwikora Kaharuddin Siregar, S.Sos., Sekretaris Lurah Dwikora Siswedy, S.E., Kuasa Hukum Pemohon Netty Simbolon, S.H., M.H., serta Kuasa Hukum Termohon Rahmat Hasibuan. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung