SimadaNews.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus penjual atau pengedar narkotika jenis shabu, SS alias Sahnan (66) di rumahnya di Huta I, Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis (06/01/2022).
Awalnya masyarakat Nagori Bahal Batu melaporkan dugaan adanya seorang laki-laki mengedarkan narkoba di rumahnya di Huta I Nagori Bahal Batu. Selanjutnya, Kamis (06/01/2022) sekira pukul 07.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik II Iptu Rudi Hartono menggrebek rumah itu dan menangkap SS alias Shanan.
Tim Opsnal menggeledah badan dan rumah itu dan menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu 2,56 gram di kantong celana dan 1 handphone.
Tersangka mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Tersangka dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Simalungun.
Tersangka SS alias Shanan sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kata Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasatres Narkoba, AKP Adi Haryono.
Sementara itu, Pangulu Nagori Bahal Batu, Azis Manurung menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Simalungun dan Kasatres Narkoba serta Kanit Idik yang menangkap peredaran narkoba di Nagori Bahal Batu.
“Kami berterimakasih kepada Kapolres Simalungun, Kasatres Narkoba dan Kanit Idik. Kepada masyarakat apabila ada mendengar dan melihat peredaran narkoba agar melaporkan supaya dilaporkan ke pihak kepolisian,” katanya. (sugianto sinaga)
Discussion about this post