SimadaNews.com – Petugas Polsek Panai Tengah menangkap tersangka H alias Heri (45) warga Dusun Sei Kasih Luar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu bersama barang bukti 7 bungkus paket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, Jumat (22/01/2021).
Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto menjelaskan, penangkapan Heri barawal dari laporan masyarakat terhadap salah seorang pria inisial AAM warga Dusun 2, Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, disebut kerap memakai narkoba di dalam rumahnya.
“Berdasarkan informasi itu kita melakukan penggeladahan di dalam rumah AAM dan menemukan orang yang dimaksud. Namun pada saat anggota melakukan penggeladahan terhadapnya, anggota tidak menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu. Dan pada saat ditanyakan, biasanya dari mana mendapatkan sabu, AAM menyebut dari H alias Heri yang tinggalnya di Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir,” kata Kapolsek, Sabtu (23/01/2021).
Pukul 17.30 WIB, petugas bergerak dan berangkat menuju sasaran yang dimaksud yakni Dusun Sei Kasih Luar, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir. Di sana, petugas yang biasa disebut Tim Opsnal itu melakukan under cover dan membeli dari pelaku Heri, Rp300.000.
Disaat tersangka memberikan sabu-sabunya, petugas pun langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya menggeladah badan pelaku dan ditemukan 7 bungkus plastik kecil transparan yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dan 1 handphone dari kantong celana.
Tak sampai di situ, petugas selanjutnya menanyakan kepada tersangka dari mana mendapatkan barang haram tersebut.
“Dia mengatakan mendapat sabu-sabu tersebut dari Dogol yang tinggal di Dusun Sei Kasih Luar, Desa Sei Kasih, dan selanjutnya anggota berangkat menuju rumah Dogol namun tidak menemukannya,” kata Kapolsek. (berman sinaga)