SimadaNews.com-Personel Satres Narkoba, menangkap pria berinsiial WE (31), warga Jalan Singosari Kota Siantar, Kamis 27 Agustus 2020, malam sekira pukul 21.00 WIB.
WE ditangkap di Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di pinggir jalan, sedang menjual sabu.
Kapolres Siantar AKBP Boy Siregar, melalui Kasuba Humas Iptu Rusdi Ahya, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 29 Agustus 2020, menerangkan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Kartini tepat di pinggir jalan, ada pri sering menjual narkoba.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan setelah sampai di lokasi, personel polisi melihat seorang pria dicurigai sedang duduk di pinggir jalan.
Lalu, terhadap pria itu langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan. Dari kantong celana pria ditemukan satu unit handphone dari kantong depan sebelah kiri celana, lalu satu handphone Xiaomi ditemukan dari kantong belakang sebelah kiri celana, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Dari hasil interogasi, WE mengaku menyimpan sabu miliknya di Jalan Singosari Kelurahan Banjar, tepatnya di Kios Saffa Ponsel. Lalu personil polisi membawa WE ketempat yang dimaksud.
Kemudian dilakukan penggeledahan di kios tersebut, dan ditemukan dari atas lemari pakaian berupa satu plastik warna hijau yang berisi selembar potongan kertas Alumunium Foil, dua mancis, satu unit timbangan digital, dua sendok terbuat dari pipet, 22 plastik klip kosong dan satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.35 gram.
Setelah barang bukti diamankan, WE digelandang ke Mapolres Kota Siantar, guna proses hukum lebih lanjut, serta pengembanga kasus jaringan peredaran sabu. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post