SimadaNews.com-Personel Sanarkoba Polresta Siantar, menangkap pria berinisial JBM (38) ketika berada di Jalan Pantai Timur Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Jumat 6 Maret 2020, pagi sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolresta Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, menerangkan penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan, tepat di pinggir Jalan Pantai Timur, ada seorang pria sering melakukan transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, personel Satnarkoba melakulan penyelidikan di lokasi dimaksud. Dan setelah sampai di lokasi, personel polisi melihat seorang pria yang dicurigai berada di pinggir jalan.
Kemudian pada saat personel polisi mendekati pria dimaksud, pria itu berlari namun berhasil diamankan dan diketahui pria itu berinisial JBM.
Sewaktu digeledah, dari tangan JBM ditemukan satu handphone merk Samsung. Dan ketika diintrogasi, JBM mengaku menyimpan sabu di belakang rumah warga.
Lalu JBM menunjukkan tempat menyimpan sabu miliknya, kemudian setelah sampai di belakang rumah warga, JBM mengambil sesuatu dari dalam tumpukan ban bekas, lalu setelah diperiksa ditemukan satu plastik warna biru berisi enam paket sabu dengan berat bruto 1,22 gram yang dibungkus pipet plastic.
JBM mengaku, sabu itu diperolehnya dari seorang pria berinisial RG. Tetapi ketika dilakukan pengembangan, keberadaan RG belum ditemukan. JBM bersama barang bukti pun dibawa ke kantor Satnarkoba Polresta Siantar, guna proses hukum. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post