Partisipasi Publik
Pengelolaan anggaran telah menjadi perhatian utama bagi para pengambil keputusan pemerintahan, baik ditingkat pusat ataupun daerah. Sejauh ini berbagai undang-undang dibuat untuk menciptakan sistem pengelolaan anggaran yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
Anggaran merupakan, perkiraan pengeluaran dan penerimaaan yang diharapkan akan terjadi. Anggaran adalah suatu rencana kerja yang digunakan untuk kepentingan negara untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.
Proses penyusunan anggaran bisa dari atas ke bawah (Top Down), bisa juga sebaliknya yaitu dari bawah ke atas (Bottom Up) dan ada pula yang menggunakan gabungan keduanya.
Partisipasi dalam penyusunan anggaran merupakan keterlibatan yang meliputi pemberian pendapat, pertimbangan dan usulan dari bawahan kepada pimpinan dalam mempersiapkan dan merevisi anggaran.
Anggaran partisipatif menurut Hansen dan Mowen (2009), memungkinkan para penyelenggara Negara paling bawah untuk turut serta dalam pembuatan anggaran.
Partisipasi dalam proses penyusunan anggaran, merupakan suatu proses pengambilan keputusan bersama oleh dua bagian atau lebih pihak dimana keputusan tersebut akan memiliki dampak masa depan terhadap mereka yang membuatnya, dengan kata lain ketika diterapkan kepada perencanaan, partisipasi mengacu pada keterlibatan orang-orang yang ikut membuat anggaran.
Partisipasi penyusunan anggaran adalah suatu tindakan para penyelenggara Negara yang ikut dalam proses penyusunan anggaran untuk mencapai target yang telah ditentukan.
Dalam sistim penyusunan anggaran, sebenarnya sudah dilakukan dengan sistim mulai dari Rencana Penyusunan Program di tinggkat Kecamatan yang disebut dengan Rapat Koordinasi tingkat Kecamatan. Dan hasil rapat koordinasi di kecamatan dibawa ke kabupaten hingga provinsi.
Tetapi ketika pelaksanan rapat kordinasi di tiap tingkatan itu, masih minim partisipasi masyarakat. Sebab sering terjadi, yang hadir di rapat-rapat itu belum mewakili seluruh kepentingan masyarakat.
Pengertian Keuangan Negara
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara.
Dari sisi objek, keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subyek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh objek. Sedangkan dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan berkaitan dengan pengelolaan, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
Sementara dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
