Saran dan Kesimpulan
Penganggaran berbasis kinerja merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk mengaitkan setiap pendanaan yang dituangkan dalam kegiatan–kegiatan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil.
Dalam pencapaian akuntabilitas kinerja dan penilaian kinerja pemerintahan, maka penyusunan anggaran kinerja sangat diperlukan dalam penyusunan keuangan negara.
Penyusunan anggaran berbasis kinerja akan memberikan penetapan ukuran atau indikator keberhasilan dalam pencapaian sasaran dan tujuan dari suatu organisasi pemerintahan daerah sesuai visi, misi dan tujuannya yang telah ditetapkan.
Mekanisme penganggaran yang baik melalui siklus perencanaan anggaran dan penyesuaiannya terhadap struktur keuangan Negara, merupakan proses yang harus diperhatikan dalam penyusunan anggaran serta diperlukan kerjasama yang baik antara para legislatif dan eksekutif.
Anggaran yang disusun dengan pendekatan kinerja mengutamakan pada pencapaian hasil dengan tidak menyampingkan prinsip-prinsip anggaran yakni transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran.
Pemerintah sudah memiliki semangat transparansi sejak Presiden Joko Widodo mencanangkan e-planning dan e-budgeting dalam sistem anggaran. Namun hendaknya ada sistem baru yang dapat diakses publik untuk transparansi. Bisa dikontrol oleh rakyat. Dan rakyat tahu pembicaraan antara eksekutif dan legislatif, ketika melakukan penyusunan anggaran.
Dalam tata kelola pemerintahan dalan pengelolaan anggaran, mensyaratkan adanya akuntabilitas, tansparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap penentuan kebijakan publik.
Dengan adanya informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat, maka akan menjadi sarana pengawasan publik terhadap kinerja penyelenggara Negara. Sebab, hak masyarakat untuk memperoleh informasi tanpa dibatasi oleh penyelenggara Negara.
Terakhir, hak masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi dalam proses penyusunan anggaran. Sebab, dalam konteks negara hukum dan demokrasi, peran serta seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan, terlepas dari peran pemerintah itu sendiri, dalam setiap pembentukan dan pelaksanaan keuangan Negara.
Kebebasan berekspresi yang salah satunya diwujudkan dengan adanya kebebasan pers. Dalam negara demokrasi lembaga pers merupakan pilar keempat setelah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Hal tersebut tidak terlepas dari peran pers sebagai lembaga yang memberitakan, mempublikasikan program dan kebijakan yang canangkan oleh pemerintah.
Selain itu lembaga pers yang independent, dalam artian bebas dari intervensi pemerintah dan pengaruh kepentingan penguasa media, memiliki kapasitas untuk mengkritisi, mengoreksi dan mengawasi kebijakan maupun program yang dijalankan oleh pemerintah.
Pers juga berperan sebagai wahana komunikasi sosial serta sebagai media komunikasi massa yang dapat membuka kesempatan terjadinya komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, ketika menyusun dan melaksanakan pengelolaan keuangan Negara. Sekian dan Terimakasih!!! (*)
Penulis: Hermanto Sipayung SH, dipaparkan saat menjadi pembahas di FGD Lembaga Pengkajian MPR-RI dan USI, Kamis 25 April 2019 di Hotel Horison Kota Siantar.