SimadaNews.com– Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar terkait pengaduan dugaan penurunan jabatan dan pemotongan gaji secara sepihak terhadap seorang pekerja PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK), Senin (8/6/2026), berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar itu dipimpin Ketua Komisi I, Robin Manurung.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, bersama sejumlah anggota Komisi I, yakni Ilhamsyah Sinaga, Erwin Freddy Siahaan, Franz Theodore Sihaloho, dan M Tigor Harahap.
Berdasarkan surat undangan DPRD, rapat dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun hingga berlangsungnya pembahasan, pihak PT SHK tidak hadir untuk memberikan klarifikasi atas pengaduan yang disampaikan pekerja.
Dalam forum tersebut, pengadu, Godfrit Freddy Sianturi, memaparkan sejumlah persoalan yang dialaminya. Ia mengaku mulai bekerja pada tahun 2011 sebagai petugas keamanan di PT STTC Pematangsiantar.
Setelah sekitar 15 tahun bekerja, dirinya dipindahkan ke PT SHK dan ditempatkan di sejumlah wilayah hingga akhirnya bertugas di Depot Sibolga sebagai penanggung jawab stok gudang.
Menurut Godfrit, pada 20 Juni 2025 dirinya terlibat perkelahian dengan Kepala Depot Cabang Sibolga yang mengakibatkan lengan kirinya mengalami patah tulang dan harus menjalani operasi.
Meski masih dalam masa pemulihan dan menjalani kontrol medis, ia mengaku tetap diperintahkan bekerja ke Padangsidimpuan.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak Juli 2025 hingga Februari 2026 gajinya dipotong dari Rp7.135.000 menjadi Rp4.135.000 per bulan.
Selain itu, pada 7 November 2025, jabatan yang sebelumnya diemban sebagai Kepala Penanggung Jawab Sales dan Distribusi diturunkan menjadi Petugas Umum tanpa adanya surat keputusan maupun pemberitahuan tertulis.
Godfrit menilai kondisi tersebut disertai tekanan kerja yang membuat suasana kerja tidak kondusif dan diduga bertujuan mendorong dirinya mengundurkan diri tanpa memperoleh hak-hak normatif sebagai pekerja.
“Saya meminta perusahaan mengembalikan gaji dan jabatan saya seperti semula. Jika tidak dipenuhi, saya berharap DPRD dapat membantu menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya didampingi sang istri.
Menanggapi pengaduan tersebut, anggota Komisi I, M Tigor Harahap, mempertanyakan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di perusahaan-perusahaan.
“Bagaimana dengan kasus-kasus ketidakadilan di perusahaan lain yang mungkin tidak dilaporkan pekerja? Bagaimana pengawasan yang dilakukan?” tanyanya.
Menjawab hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III.
“Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar hanya melakukan koordinasi. Untuk penyelesaian perselisihan hubungan kerja dapat dilakukan melalui mekanisme bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, dapat dilanjutkan ke tahap tripartit hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Godfrit juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk menjadi bahan telaah dan tindak lanjut sesuai kewenangan instansi terkait.
Sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menyayangkan ketidakhadiran pihak PT SHK dalam forum resmi yang difasilitasi lembaga legislatif. Menurut mereka, kehadiran perusahaan sangat penting agar persoalan yang diadukan dapat dibahas secara objektif dan berimbang serta memberikan ruang klarifikasi terhadap berbagai tudingan yang disampaikan pekerja.
RDP yang berlangsung hingga pukul 11.35 WIB itu akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk menjadwalkan ulang pertemuan pada Rabu, 17 Juni 2026. Pada rapat lanjutan tersebut, DPRD akan kembali memanggil PT SHK serta mengundang UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III yang berkantor di Pematangsiantar guna membahas permasalahan tersebut secara lebih komprehensif. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung


