SimadaNews.com – Ratna Saida Saragih (51) warga Jalan Bangau No 75, Kelurahan Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar memberikan kuasa khusus tertanggal 26 Mei 2021 kepada Laurensius D. Sidauruk, SH dan Rekan, Advokat, dan Konsultan Hukum di Jalan Jati No 5 Kota Pematangsiantar, untuk menyampaikan permohonan keadilan hukum kepada Kapolri, Ketua Komisi III DPR- RI, Kapolda Sumatera Utara, Dir Propam Poldasu, Irwasum Poldasu, Paga Ops Polda Sumut, Ketua Komisi IIII DPRD Sumut, Kapolresta Pematangsiantar dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar.
Ratna Saragih, isteri dari almarhum Indo Lubis yang telah meninggal dunia akibat korban kecelakaan lalu lintas dan perkaranya sedang diproses secara hukum dengan Laporan Polisi Nomor: LP/297/V/SU/STR di Polresta/Polsekta Siantar Utara Kota Pematangsiantar;
Menurut Laurensius Sidauruk, almarhum Indo Lubis meninggal dunia karena ditabrak Rahmat Fauzi warga Jalan Terampil Huta II Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dengan cara mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3503 TBN.
“Peristiwa kecelakaan terjadi pada Minggu 09 Mei 2021 sekira pukul 08.30 wib di depan showroom sepedamotor Suzuki, Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” kata Laurensius Sidauruk, Selasa (29/06/2021).
Ketika itu, almarhum dengan dibantu masyarakat sekitar diangkat dan dibawa dengan menggunakan mobil pribadi milik masyarakat yang kebetulan melintasi jalan tersebut ke Rumah Sakit Tentara.
Namun, setelah 2 hari dirawat di Rumah Sakit Tentara, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Sejati di Medan selama 3 hari, dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir dan meninggal dunia.
Kemudian, hal yang mengejutkan terjadi pada 23 Juni 2021, ketika pihak Polresta Pematangsiantar melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP. Muhammad Hasan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ketiga, Nomor: B/ 22 B/V/TUK.7.2.3/2021/Lantas, kepada isteri korban yang isinya menyebutkan telah memeriksa saksi-saksi, yaitu Ali Rachmat Siregar, Johan Fransudi, Insari Masita Siregar, SPd dan Agusman Telambanua.
Bahwa pihak Satuan Lalu Lintas telah melakukan gelar perkara yang dilaksankan pada Senin 21 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di ruangan Kasat Lantas Polresta Pematangsiantar, dengan keputusan hasil gelar perkara terhadap Indo Lubis dan terhadap Rahmat Fauzi ditetapkan sebagai tersangka karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dalam perkara tersebut.
KEJANGGALAN PROSES PENYELIDIKAN/ PENYIDIKAN
Menurut Laurensius Sidauruk, bahwa peristiwa ini telah menghilangkan nyawa almarhum Indo Lubis, tetapi sejak 09 Mei 2021, tersangka Rahmat Fauzi tidak pernah ditahan dan sampai sekarang bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan preventif penegakan hukum dan keadilan, yang seharusnya dilakukan petugas Sat Lantas Polresta Pematangsiantar.
“Hal ini bertentangan dengan Pasal 16 Bab V KUHP; bahwa untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan; Bertentangan dengan Pasal 17 Bab V KUHP: bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” katanya.
Disampaikannya, bertentangan dengan Pasal 20 KUHP: bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan Penahanan; Bahwa mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang pertama, tanggal 12 Mei 2021, Nomor: B/122/V/TUK.7.2.3/2021/Lantas, yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Lalu Lintas AKP. Muhammad Hasan tentang laporan progres yang ditujukan kepada Paga Ops Polda Sumut juga tidak dapat diakui kebenarannya (tidak sesuai fakta dan tidak sesuai dengan bukti dan keterangan saksi).
Karena dalam laporan progress tersebut khususnya poin IO yang menyebutkan bahwa terjadinya kecelakaan bermula saat Indo Lubis mengendarai sepedamotor Honda Kharisma BK 5392 WD di jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, saat mengendarai sepedamotor tersebut Indo Lubis membelok ke kanan jalan tanpa memperhatikan situasi arus lalu lintas di depan, di samping dan di belakangnya, sehingga tabrakan dengan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Rahmat Fauzi yang saat itu berjalan beriringan disamping kanan Indo Lubis, hendak mendahului sepeda motor yang dikendaraai oleh Indo Lubis dari sebelah kanan.
Keterangan dalam Laporan Progres tersebut juga sama sekali tidak berdasarkan keterangan saksi mata dan alat bukti lainnya, tetapi merupakan asumsi dari petugas Sat Lantas yang menangani perkara ini.
Karena pengambilan keterangan saksi-saksi kenyataannya baru dimulai Penyidik sekitar 02 Juni 2021. Anehnya, Laporan Progres dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang Pertama, adalah 12 Mei 2021. Artinya, pihak Penyidik langsung menyalahkan posisi almarhum Indo Lubis dengan membuat kesimpulan Laporan Progres tanpa mengumpulkan alat bukti yang cukup dan tanpa menghimpun keterangan para saksi-saksi; (SP2HP yang Pertama Terlampir).
Disebutkan dalam surat tersebut, bahwa laporan yang dibuat Bripka Andre Siregar tidak sesuai dengan keterangan saksi Agusman Telambanua yang menyaksikan dan melihat secara langsung peristiwa kecelakaan tersebut yang nota bene mengatakan jika korban almarhum Indo Lubis melaju dengan sangat lambat dan memperhatikan situasi arus lalu lintas didepan, di samping dan di belakangnya, dan menyalakan lampu sen sebelah kanan sebagai isyarat jika almarhum Indo Lubis hendak membelok ke arah kanan memasuki halaman rumah kediaman abang kandungnya.
“Kami juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik dalam perkara ini belum pernah memeriksa saksi-saksi dan belum mengumpulkan alat bukti yang cukup serta belum pernah membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang memberatkan almarhum Indo Lubis, tetapi secara sepihak korban yang sudah almarhum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Laurensius Sidauruk.
“Saya berharap Kapolri, Ketua Komisi III DPR- RI, Kapolda Sumatera Utara, Dir Propam Poldasu, Ketua Komisi IIII DPRD Sumut, Kapolresta Pematangsiantar dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, memberikan perhatian khusus dan tindakan khusus agar kami keluarga korban Indo Lubis mendapatkan keadilan hukum sesuai dengan Peraturan Per-UU-an yang berlaku,” kata Ratna Saragih. (ingot simangunsong)