Simada News
Rabu, 14 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Laurensius D Sidauruk

Laurensius D Sidauruk

Ratna Saragih Mohon Keadilan Hukum, Suami Ditabrak Meninggal Dunia Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

Simadanews.com by Simadanews.com
29 Juni 2021 | 16:48 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Ratna Saida Saragih (51) warga Jalan Bangau No 75, Kelurahan Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar memberikan kuasa khusus tertanggal 26 Mei 2021 kepada Laurensius D. Sidauruk, SH dan Rekan, Advokat, dan Konsultan Hukum di Jalan Jati No 5 Kota Pematangsiantar, untuk menyampaikan permohonan keadilan hukum kepada Kapolri, Ketua Komisi III DPR- RI, Kapolda Sumatera Utara, Dir Propam Poldasu, Irwasum Poldasu, Paga Ops Polda Sumut, Ketua Komisi IIII DPRD Sumut, Kapolresta Pematangsiantar dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar.

Ratna Saragih, isteri dari almarhum Indo Lubis yang telah meninggal dunia akibat korban kecelakaan lalu lintas dan perkaranya sedang diproses secara hukum dengan Laporan Polisi Nomor: LP/297/V/SU/STR di Polresta/Polsekta Siantar Utara Kota Pematangsiantar;

Menurut Laurensius Sidauruk, almarhum Indo Lubis meninggal dunia karena ditabrak Rahmat Fauzi warga Jalan Terampil Huta II Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dengan cara mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3503 TBN.

“Peristiwa kecelakaan terjadi pada Minggu 09 Mei 2021 sekira pukul 08.30 wib di depan showroom sepedamotor Suzuki, Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” kata Laurensius Sidauruk, Selasa (29/06/2021).

Ketika itu, almarhum dengan dibantu masyarakat sekitar diangkat dan dibawa dengan menggunakan mobil pribadi milik masyarakat yang kebetulan melintasi jalan tersebut ke Rumah Sakit Tentara.

Namun, setelah 2 hari dirawat di Rumah Sakit Tentara, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Sejati di Medan selama 3 hari, dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir dan meninggal dunia.

Kemudian, hal yang mengejutkan terjadi pada 23 Juni 2021, ketika pihak Polresta Pematangsiantar melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP. Muhammad Hasan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ketiga, Nomor: B/ 22 B/V/TUK.7.2.3/2021/Lantas, kepada isteri korban yang isinya menyebutkan telah memeriksa saksi-saksi, yaitu Ali Rachmat Siregar, Johan Fransudi, Insari Masita Siregar, SPd dan Agusman Telambanua.

Bahwa pihak Satuan Lalu Lintas telah melakukan gelar perkara yang dilaksankan pada Senin 21 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di ruangan Kasat Lantas Polresta Pematangsiantar, dengan keputusan hasil gelar perkara terhadap Indo Lubis dan terhadap Rahmat Fauzi ditetapkan sebagai tersangka karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dalam perkara tersebut.

KEJANGGALAN PROSES PENYELIDIKAN/ PENYIDIKAN

Menurut Laurensius Sidauruk, bahwa peristiwa ini telah menghilangkan nyawa almarhum Indo Lubis, tetapi sejak 09 Mei 2021, tersangka Rahmat Fauzi tidak pernah ditahan dan sampai sekarang bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan preventif penegakan hukum dan keadilan, yang seharusnya dilakukan petugas Sat Lantas Polresta Pematangsiantar.

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 16 Bab V KUHP; bahwa untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan; Bertentangan dengan Pasal 17 Bab V KUHP: bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” katanya.

Disampaikannya, bertentangan dengan Pasal 20 KUHP: bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan Penahanan; Bahwa mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang pertama, tanggal 12 Mei 2021, Nomor: B/122/V/TUK.7.2.3/2021/Lantas, yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Lalu Lintas AKP. Muhammad Hasan tentang laporan progres yang ditujukan kepada Paga Ops Polda Sumut juga tidak dapat diakui kebenarannya (tidak sesuai fakta dan tidak sesuai dengan bukti dan keterangan saksi).

Karena dalam laporan progress tersebut khususnya poin IO yang menyebutkan bahwa terjadinya kecelakaan bermula saat Indo Lubis mengendarai sepedamotor Honda Kharisma BK 5392 WD di jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, saat mengendarai sepedamotor tersebut Indo Lubis membelok ke kanan jalan tanpa memperhatikan situasi arus lalu lintas di depan, di samping dan di belakangnya, sehingga tabrakan dengan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Rahmat Fauzi yang saat itu berjalan beriringan disamping kanan Indo Lubis, hendak mendahului sepeda motor yang dikendaraai oleh Indo Lubis dari sebelah kanan.

Keterangan dalam Laporan Progres tersebut juga sama sekali tidak berdasarkan keterangan saksi mata dan alat bukti lainnya, tetapi merupakan asumsi dari petugas Sat Lantas yang menangani perkara ini.

Karena pengambilan keterangan saksi-saksi kenyataannya baru dimulai Penyidik sekitar 02 Juni 2021. Anehnya, Laporan Progres dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang Pertama, adalah 12 Mei 2021. Artinya, pihak Penyidik langsung menyalahkan posisi almarhum Indo Lubis dengan membuat kesimpulan Laporan Progres tanpa mengumpulkan alat bukti yang cukup dan tanpa menghimpun keterangan para saksi-saksi; (SP2HP yang Pertama Terlampir).

Disebutkan dalam surat tersebut, bahwa laporan yang dibuat Bripka Andre Siregar tidak sesuai dengan keterangan saksi Agusman Telambanua yang menyaksikan dan melihat secara langsung peristiwa kecelakaan tersebut yang nota bene mengatakan jika korban almarhum Indo Lubis melaju dengan sangat lambat dan memperhatikan situasi arus lalu lintas didepan, di samping dan di belakangnya, dan menyalakan lampu sen sebelah kanan sebagai isyarat jika almarhum Indo Lubis hendak membelok ke arah kanan memasuki halaman rumah kediaman abang kandungnya.

“Kami juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik dalam perkara ini belum pernah memeriksa saksi-saksi dan belum mengumpulkan alat bukti yang cukup serta belum pernah  membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang memberatkan almarhum Indo Lubis, tetapi secara sepihak korban yang sudah almarhum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Laurensius Sidauruk.

“Saya berharap Kapolri, Ketua Komisi III DPR- RI, Kapolda Sumatera Utara, Dir Propam Poldasu, Ketua Komisi IIII DPRD Sumut, Kapolresta Pematangsiantar dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, memberikan perhatian khusus dan tindakan khusus agar kami keluarga korban Indo Lubis mendapatkan keadilan hukum sesuai dengan Peraturan Per-UU-an yang berlaku,” kata Ratna Saragih. (ingot simangunsong)

 

 

 

 

Share262Tweet164Pin59

Berita Terkait

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13/05/2025

SimadaNews.com – Laman resmi CCTV Pemantauan Lalu Lintas (Pelintas) milik Pemerintah Kota Pematangsiantar mengalami serangan siber pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul...

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12/05/2025

SimadaNews.com – Kebakaran hebat melanda tiga unit rumah permanen jenis ruko di Simpang Sinasak, Lingkungan IV, Kelurahan Sinasak, Kecamatan Tapian Dolok,...

Dari Perempuan untuk Negeri

11/05/2025

SimadaNews.com - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi ikuti pertemuan Ladies Program yang digelar di Grand City...

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11/05/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang digelar...

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11/05/2025

SimadaNews.com—Personel Satuan Intel Kodim 0207/Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Pada Sabtu malam (10/5),...

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

09/05/2025

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi...

Berita Terbaru

News

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13 Mei 2025 | 19:44 WIB
News

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12 Mei 2025 | 10:16 WIB
News

Dari Perempuan untuk Negeri

11 Mei 2025 | 21:54 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11 Mei 2025 | 21:45 WIB
News

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
News

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 16:05 WIB
News

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

8 Mei 2025 | 07:26 WIB
News

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

7 Mei 2025 | 21:53 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba