SimadaNews.com-Guna menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Pemerintah Kota Pematang Siantar mempersiapkan dana hibah mencapai Rp38,4 miliar.
Hal itu disampaikan Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani saat Rapat Koordinasi Forkopimda Kota Pematang Siantar, tentang Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif Tahun 2024 dan Hal-hal Lain Menyangkut Stabilitas Kamtibmas.
Kegiatan itu, sekaligus Penandatanganan Naskah Hibah Daerah Pemko Pematang Siantar dengan Penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar Tahun 2024.
Adapun rincian dana hibah yang diberikan, yakni untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar Rp25,2 miliar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp6 miliar dan Polres Pematang Siantar untuk pengamanan Rp7,2 miliar.
Diterangkan dr Susanti, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (4) yang menyatakan Forum Koordinasi Pimpinan di daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum daerah.
“Acara rapat koordinasi ini terselenggara sebagai sarana silaturahmi dan sekaligus dapat membuka wacana, gagasan, dan penilaian-penilaian baru tentang bagaimana memicu pembangunan ke arah yang lebih baik untuk mencapai Kota Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas dengan semangat Sapangambei Manoktok Hitei, yang berarti bekerja sama untuk mencapai tujuan mulia,” terang dr Susanti.
Menurut dr Susanti, saat ini harus dapat menciptakan stabilitas kamtibmas yang lebih baik lagi di Kota Pematang Siantar agar masyarakat dapat merasa nyaman, terlebih menjelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif Tahun 2024 tanggal 14 Februari 2024, perlu lebih intens menyikapinya.
“Saya sangat mengharapkan pihak-pihak penyelenggara dapat mewujudkan tahapan-tahapan dengan baik dan benar. TNI dan kepolisian juga siaga mengantisipasi masalah dan mengawal suksesnya Pemilu. Kerjasama dan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, TNI/Polri dan penyelenggara yaitu KPU serta pengawas dari Bawaslu, begitu juga pemangku kepentingan serta masyarakat menjadi modal utama terciptanya suasana stabilitas kamtibmas di Kota Pematang Siantar,” tukasnya.
Ditambahkan dr Susanti, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah daerah (NPHD) Pemko Pematang Siantar dengan penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar Tahun 2024, Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023, huruf c poin kedua: pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan dilakukan dua tahap yaitu tahap pertama Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar 40 persen dari nilai NPHD, dan tahap kedua TA 2024 sebesar 60 persen dari nilai NPHD. Dan sumber dana hibah itu, sudah ditampung dalam APBD Kota Pematang Siantar TA 2024. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba