Dia menyarankan, untuk melakukan perombakan beberapa undang-undang terkait politik, maka dalam Pemilu 2019 harus mampu menghasilkan minimal dua tolok ukur capaian utama, yaitu Capres Jokowi ( Siapapun Cawapres-nya) harus mampu memperoleh minimal 65 persen suara. Kemudian, koalisi ideologis (PDIP + PPP + PKB + HANURA) mampu memperoleh minimal 60 persen kursi DPR-RI atau di parlemen.
”Sebenarnya itu yang diperjuangkan bersama pada Pemilu 2019 nanti,” sebutnya.
Ditannya kenapa harus strategi itu dilaksanakan, Sabar menjelaskan pembuatan ataupun revisi undang-undang adalah hasil kerja dan kesepakatan antara Presiden bersama DPR-RI. Tidak bisa hanya Presiden ataupun hanya oleh DPR–RI.
”Tanpa segera kita melakukan perombakan sistem dan kultur demokrasi secara besar-besaran melalui revisi beberapa undang-undang yang terkait politik, maka demokrasi kita akan sangat sulit dan lamban sebagai alat untuk membangun kesejahteraan rakyat banyak. Apalagi, membangun negara Indonesia yang maju dan beradab,” ujarnya.
Sabar menambahkan, perjuangan menegakkan demokrasi yang beradab memang sangat panjang bahkan lama. Dia mencontohkan, Amerika butuh 250 tahun lebih berdemokrasi, barulah demokrasinya bisa beradab dan rakyatnya berdaulat.
”Tetapi, janganlah pula kita seperti Amerika sampai selama itu memperjungkan demokrasi beradab. Kalau bisa kita harus bisa lebih cepat,” ujarnya mengakhiri. (snc)