• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsRegional

Salah Gunakan Narkotika, Manajer Imbalo Rantauprapat Ditangkap Polisi

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
9 Februari 2021 | 15:14 WIB
Rubrik: Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SimadaNews.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap R (48) manajer hiburan malam Imbalo di Rantauprapat, karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.

Warga Jalan Hamka, Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu itu ditangkap bersama anggotanya AK (25) warga Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, berdomisili di Jalan Iwan Maksum, Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Minggu (07/02/2021).

“Tersangka ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan, dimana saat itu tersangka R sedang mengendarai sepedamotor warna hitam tanpa nomor polisi, dengan membonceng tersangka AK melintas di Jalan Binaraga. Saat dikejar tersangka mencoba kabur, dan tersangka AK mencoba membuang barang bukti ekstasinya,” kata Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Selasa (09/02/2021).

Dijelaskan Kasat, dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah empat bulan bekerja sebagai manager di Imbalo dengan gaji Rp2,5 juta. Dan mampu menjual 20 butir ekstasi setiap malamnya di Imbalo dengan fee Rp10.000 perbutir.

“Sedangkan tersangka AK adalah kaki tangan dari tersangka R,” jelas Kasat.

Dari hasil introgasi tersangka R, Polisi melakukan pengembangan terhadap salah seorang yang disebut bandarnya berinisial U di Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, namun U tidak berhasil ditemukan. Diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap R dan AK.

Terhadap kedua tersangka polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringannya dan hubungannya dengan pemilik hiburan malam Imbalo.

Dari keduanya polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi 22 butir kapsul warna merah putih diduga narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram netto, Hp warna merah, Hp warna merah dan sepedamotor KLX warna hitam tanpa nomor polisi (nopol).

Kedua tersangka juga dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Berman Sinaga)

Kesehatan

Kabar Baik! Layanan Cathlab RSUD dr. Djasamen Saragih Kembali Ditanggung BPJS, Pasien Jantung Kini Lebih Terbantu

6 Juli 2026 | 14:39 WIB
Ekbis

Jangan Takut Buka Pintu! Sensus Ekonomi 2026, Aman Data Tak Dipakai untuk Pajak

6 Juli 2026 | 12:18 WIB
Tokoh

Tiga Personel Polres Pematangsiantar Raih Prestasi di Pekan Olahraga dan Rohani Polda Sumut 2026, Terima Penghargaan dari Kapolda

5 Juli 2026 | 21:22 WIB
Peristiwa

Heboh Dugaan Perusakan Makam di Gunung Malela, Polisi Turun Tangan Redam Konflik Keluarga

5 Juli 2026 | 20:14 WIB
Peristiwa

Terungkap! Nenek Hermin yang Hilang Sejak 27 Juni Ditemukan Meninggal di Parit Gajah

5 Juli 2026 | 16:49 WIB
Peristiwa

Wali Kota Wesly Dampingi AHY Buka Sinode Besar GPI 2026, Perkuat Sinergi Bangun Bangsa

4 Juli 2026 | 21:45 WIB
Peristiwa

Bupati Simalungun Dampingi AHY Buka Sinode Besar GPI 2026, Serukan Kolaborasi Bangun Bangsa dan Perkuat Karakter Generasi

4 Juli 2026 | 20:07 WIB
Peristiwa

Sekda dan Ketua DPRD Tebing Tinggi Resmikan Paviliun Daerah di PRSU 2026

4 Juli 2026 | 15:27 WIB
Peristiwa

Bus Sinar Raya Limpit Terbalik di Haranggaol, Enam Penumpang Selamat

4 Juli 2026 | 10:23 WIB
Peristiwa

Jelang Muscab II, DPC PJS Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Pemko

3 Juli 2026 | 22:49 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto