SimadaNews.com – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja, IPN alias Wanca (38) warga Dusun I Sei Sentosa, Kecamaan Panai Hulu Labuhanbatu dan RAS alias Irul (51) warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama Kecamata Bilah Hilir, Minggu (28/02/2021).
Kedua tersangka ditangkap sedang mempaketi daun ganja di rumah, yang disewa Wanca di Jalan Adam Malik, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Kapolres, kedua tersangka sudah menjadi target seminggu penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Team Opsnal Unit 1 Bripka Dedi Ritonga.
Hal itu setelah melakukan beberapa kali undercover buy akhirnya pada Minggu, keduanya ditangkap dengan penggerebekan di rumah kontrakan Wanca.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 6 bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis ganja 48 gram netto, 1 plastik asoi berisikan narkotika jenis ganja 14.5 gram netto, 1 bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 gram netto, 1 kaca pirek bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu 1,56 gram netto, 1 bong, 2 timbangan dan 1 handphone.
Adapun total daun ganja yang disita yaitu 62,2 gram dari kedua tersangka yang mengaku mendapatkan ganja dari Penyabungan (Mandailing Natal) dari A merupakan kenalan Wanca.
Tersangka Wanca juga mengakui sebelumnya membeli ganja t 10 kg, namun sudah habis dijual ecer ke wilayah Padang Lawas Utara 8 kg dan sisanya 2 kg diecer di wilayah Rantauprapat.
Tersangka menjual Rp2 juta per kilo dan mendapat keuntungan Rp4 juta.
Tersangka Wanca sudah 2 kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang sama yaitu pada tahun 2010 menjalani hukuman selama 9 tahun, tahun 2017 selama 4 tahun (dijalani 2 tahun).
Sedangkan tersangka Irul. juga sudah 2 kali berhadapan dengan hukum yaitu pada tahun 2010 divonis 1 tahun 2 bulan dan 2014 divonis 2 tahun (dijalani 1 tahun 4 bulan).
Terhadap keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Berman Sinaga)