SimadaNews.com – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, personil Satres Narkoba menangkap RS alias Dedek (36) warga Dusun Inpres, Tanah Seribu Desa Merbau Selatan, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan barang bukti 3 plastik klip berisi kristal sabu berat 2,52 gram bruto, uang tunai Rp355.000 dan 1 handphone.
Tersangka ditangkap setelah seminggu lebih dilaporkan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu yang menyampaikan, “Pak Kapolres tolong ditindak segera bandar sabu di Desa Merbau Selatan, Dusun Tanah Seribu, yang bernama Dedek alias Dagol.”
Personil Sat Narkoba menangkap tersangka Sabtu, 12 Juni 2021 sekira pukul 18.00 WIB saat sedang menunggu pembeli di teras rumahnya di Dusun Inpres Tanah Seribu.
Dari keterangan tersangka, bapak dua anak tersebut menerangkan sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memperoleh keuntungan Rp300.000 hingga Rp400.000 setiap gramnya.
Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Redaksi/fbpoldasu)