SimadaNews.com-Salah seorang warga Dusun V desa Huta Rao Kecamatan Bandar Pulau, berinisil ML (36), dinyatakan berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), meninggal dan dimakamkan sesuai standar penanganan Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar S.Sos MSi, menyampaikan sesuai informasi diperoleh ML masuk Ruang Isolasi RS HAMS Kisaran 2 Juni 2020. Dan pada tanggal 3 Juni 2020 dirujuk ke RS Bunda Thamrin Medan, kemudian meninggal dunia sebelum dilakukan uji SWAB, Kamis 4 Juni 2020, dinihari sekira pukul 03.00 WIB.
ML meninggal dengan keluhan hypotensi+hypoglikemi sesuai dengan surat keterangan dokter RS. Bunda Thamrin Medan yang ditandatangani dr.Nikite Pratama.
“Pasien dimakamkan di Medan dengan cata standar penanganan Covid-19,” kata Rahmat.
Rahmat melanjutkan, untuk keluarga yang melakukan kontak dengan almarhum akan segera dilakukan sterelisasi oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Asahan, untuk menghindari dan memastikan keluarga almarhum aman dari penyebaran Covid-19.
“Biarpun status ML adalah PDP namun gugus tugas, akan melakukan pemeriksan terhadap keluarga maupun orang yang pernah melakukan kontak dengan ML. Ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di Asahan,” ucap Rahmat.
Rahmat Hidayat berharap, kepada masyarakat untuk tetap mengikuti imbauan pemerintah menghindari keramaian jaga jarak, biasakan cuci tangan pakai sabun di air mengalir dan tetap gunakan masker, agar penyebaran Covid-19 dapat diantisipasi. (snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post