SimadNews.com-Maraknya pendirian minimarket dan tidak mengantongi izin operasi, seolah tidak lagi memperhatian peraturan yang ada. Buktinya, belum lagi tuntas masalah dua minimarket yakni Alfarmart Jalan Pdt J Wismar Saragih dan Indomaret Jalan Melanton Siregar. Sudah muncul lagi, Alfamart di Jalan Medan.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Alfamart yang berada di Jalan Pdt J Wismar Saragih dan Indomaret Jalan Melanthon Siregar, sudah tiga kali mendapat surat teguran dari Satpol PP Siantar, sesuai pengakuan Kepala Ops Satpol PP Arifin Sinaga.
Terkait izin, juga diakui Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Mardiana, juga mengakui bahwa kedua minimarket itu belum ada mengurus izin dan sudah ditegur.
Namun Arifin dan Mardiana beberapa waktu lalu mengaku, bahwa dalam hal penertiban kedua minimarket itu harus menunggu perintah Walikota dan Sekda Kota Siantar.
”Sudah ditegur tiga kali, tapi belum ada rekomendasi penertibannya,” aku Arifin.
Soal keberadaan Alfamart Jalan Medan yang baru beroperasi, ketika Arifin dikonfirmasi, Kamis (1/3) mengaku, pihaknya juga sudah memberikan teguran pertama kepada pihak minimarket itu.
”Iya itu baru buka. Dan sudah kita layangkan surat teguran kedua,” katanya.
Lain dengan Mardiana, ketika dikonfirmasi soal izin minimarket yang tidak jauh dari Simpang Rambung Merah itu, tidak memberikan jawaban. (try/mas/snc)