SimadaNews.com – Koordinator Badan Pekerja, Simalungun Corruption Watch, Pagoh Redi Joni Purba, menyurati Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI di Jakarta terkait kinerja para Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Kemendes dan para Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Simalungun, telah jauh dari komitmen dan melanggar fakta integritas.
Di surat tersebut, Simalungun Corruption Watch menyampaikan 3 rekomendasi penting, yaitu agar Dirjen pada Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia melakukan penggantian atau mempertimbangkan kembali keberadaan para TAPM, PD, PLD di Kabupaten Simalungun; Membentuk Tim Pengawas TAPM, PD, PLD di seluruh Indonesia dengan berdasarkan kompetensi bidang pengawasan yang berintegritas; dan Perekrutan tim pengawas dapat diambil dari unsur wartawan, LSM, ormas yang berintegritas berdasar dari kegiatan dan pengalaman mereka dari cuplikan media cetak, dan lain-lain. Tim Pengawas ini umur maksimal 58 tahun dan pendidikan minimal SMA sederajat.
BANYAK MELAKUKAN TINDAKAN MENYIMPANG
“Selama ini kami memantau kinerja mereka banyak melakukan berbagai tindakan yang menyimpang dari prinsip-prinsip penggunaan anggaran yang efesien dan anti korupsi. Beberapa kasus telah kami laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” kata Pagoh Redi Joni Purba dalam surat yang dikirimkan ke redaksi SimadaNews.com, Selasa (30/11/2021).
Di dalam surat tersebut, Pagoh Redi Joni Purba memaparkan beberapa temuan yang menunjukkan para pelaku Dana Desa di Kabupaten Simalungun tidak berkinerja baik antara lain adalah; para Tenaga Ahli, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, yang kurang mendorong perilaku efesien dan anti korupsi pada penggunaan anggaran pada rapat-rapat musyawarah pengambilan keputusan di tingkat tim pengelola kegiatan di nagori (desa).
Ini dapat kami buktikan pada penyusunan/penetapan Anggaran Pembuatan Internet Desa Tahun 2020 kabupaten Simalungun, Copy-an RAB pembuatan internet desa tahun 2020 turut dilampirkan dalam surat yang ditujukan ke Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Demikian juga anggaran pembuatan Lampu Jalan dengan solar sell atau tenaga sinar matahari.
Dalam surat tersebut, Simalungun Corruption Watch membuat catatan, tolong dilihat RAB penggunaan Dana Desa tahun 2020 pada nagori-nagori Kabupaten Simalungun.
Pada tahun 2014, RAB dana desa di nagori-nagori ( desa-desa) menampung anggaran pembuatan Papan Informasi berbentuk lembaran triplek yang diberi roda bawah sehingga papan informasi ini dapat digeser-geser, yang dilapisi material baliho berisi tulisan informasi kegiatan dana desa.
Menurut Pagoh Redi Joni Purba, ini tidak lepas dari peran-peran Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Simalungun, Pendamping Desa Kecamatan, dan Pendamping Lokal Desa.
Untuk masalah tersebut, dia minta untuk memperhatikan RAB penggunaan Dana Desa tahun 2014 pada nagori-nagori Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, perilaku lain para Pendamping Desa Kecamatan, Tenaga Tehnik, dan Pendamping Lokal Desa adalah pada pengadaan material lain seperti pengadaan pasir, batu, semen dan lain-lain.
“Berdasarkan pengalaman kami berkomunikasi dengan pelaku-pelaku dana desa dan masyarakat, kami berkesimpulan mereka sangat potensial berkonspirasi dengan pengelola kegiatan dan pelaku usaha bahan bangunan,” katanya.
Bahkan, Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Kabupaten Simalungun dalam melaksanakan tugasnya sering melampaui kewenangannya kepada para Pangulu (Kepala Desa).
Seperti seorang Tenaga Ahli Pelayanan Dasar melakukan kegiatan pengukuran volume bangunan phisik di lapangan di desa-desa serta membuat sertifikat bangunan kepada pengelola kegiatan.
“Ini pengakuan beberapa Pangulu/Kepala Desa kepada kami,” tulis Pagoh Redi Joni Purba. (ingot simangunsong/***)