SimadaNews.com – Status badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) diyakini akan meningkatkan potensi kekuatan ekonomi yang dimilikinya.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan potensi BUM Desa juga ditingkatkan perbaikan manajamen, menambah permodalan, hingga menuntaskan proses transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, menjadi BUM Desa Bersama.
“BUM Desa merupakan salah instrumen kebangkitan desa. Dengan adanya status badan hukum maka BUM Desa akan kian berpotensi menjadi kekuatan ekonomi Indonesia di masa depan,” ujar Mendes PDTT, dalam acara peluncuran Sertifikat Badan Hukum Bum Desa dan Rapat Koordinasi Nasional Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) 2021, yang disiarkan secara daring di Jakarta, pada Senin (20/12/2021).
Acara tersebut dihadiri Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi Luhut B Panjaitan, Menko PMK Muhadjir Efendy, Menko Perekonomi Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasona Laoly, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Menteri Agraria Sofyan Djalik, Menteri Badab Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perindustrian Gimawang Kartasasmita, dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Menurut Mendes PDTT, saat ini BUM Desa Bersama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ultra mikro dan koperasi berkontribusi terhadap 61 persne dari total produk domestik bruto (PDB) nasional.
Hal ini dinilai menunjukkan peran BUMDes yang sangat penting bagi kebangkitan ekonomi nasional, terutama setelah dihantam resesi akibat Pandemi COVID-19.
“Lahirnya UU Cipta Kerja yang memberikan status badan hukum bagi BUM Desa kian menguatkan BUM Desa sebagi entitas ekonomi yang mempunyai kedudukan yang sama dengan entitas ekonomi lainnya sehingga peluang berkembang akan sama besar,” kata Mendes PDTT.
Lebih lanjut Mendes PDTT menjelaskan, proses revitalisasi BUMDes terus dilakukan Kemendes PDTT, melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, yang membuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum.
Selain itu, kata Abdul halim, dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai aset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID) untuk memastikan kesehatan ekonominya. (InfoPublik.id/***)