SimadaNews.com-Peredaran Narkoba di tengah- tengah masyarakat sudah marak. Atas kondisi itu, Ditres Narkoba Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kini, masyarakat bisa menghubungi Call Center Pengaduan Masyarakat terkait adanya peredaran sabu di nomor Handphone 08116242221.
Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, mengatakan pihaknya membuka akses bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang dimiliki, terkait penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Sumut.
“Ya hotline tersebut memudahkan masyarakat untuk dapat langsung memberikan informasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta pengaduan masyarakat,” ucap Robert Da Costa kepada wartawan di Mapolda Sumut.
Da Costa meyebutkan, call center melayani 24 jam penuh, untuk masyarakat yang ingin melapor atau mengadukan serta memberikan informasi penting perihal peredaran gelap narkotika.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba, Segera hubungi Call center ini disediakan untuk menjawab tingginya kesadaran dan keinginan masyarakat dalam membantu Polda Sumut melakukan pemberantasan dan peredaran barang haram narkoba,” pungkasnya. (snc)
Laporan:Ali Silaban
Editor:Hermanto Sipayung
Discussion about this post