Untuk pelaksanaan kegiatan juga harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi keuangan maupun kinerja. Selain itu dalam pengalokasian DIPA harus berbasis kinerja, sehingga bekerja harus dengan benar, namun juga sesuai aturan.
“Jangan terlena dengan keberhasilan tahun 2018 karena kegiatan tahun 2019 sudah harus kita mulai”, pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2019 oleh masing-masing pimpinan baik dari instansi pusat maupun daerah dengan Dirjen PKH. Dalam PK tersebut masing-masing pinpinan unit kerja berkomitmen untuk mewujudkan tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan sesuai dengan alokasi anggaran yang diterima. (rel/snc)

