SimadaNews.com – Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun, menangkap terduga pengedar sabu-sabu dari pemukiman warga di Jalan AR Sihap Kelurahan Serbelawa, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Senin 21 Nobember 2022.
Terduga pengedar itu, berinisial WW (30), ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada transaksi sabu.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Hadi Aryono, menerangkan saat dilakukan penangkapan dari tangan WW ditemukan barang bukti 21, 82 gram sabu dari tas sandang, sedangkan 0.15 dari plastik klip kecil serta daun ganja seberat 3,45 gram.
Selain itu, ditemukan timbangan digital, dua pipet plastik, klip kosong besar dan kecil, dan alat hisap atau bong serta hand phone
“Kita lakukan interogasi, WW mengakui barang bukti merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria di Serbelawan. Pelaku sudah kita tahan guna proses hukum, kata AKP Hadi. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba

Discussion about this post