SimadaNews.com – Puluhan warga Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, menghadang truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi saat melintas di jalan umum di depan Pos Polisi Ajamu, Minggu (07/02/2021).
Warga curiga truk bernopol BM 8012 PC pengangkut 50 jerigen dan 17 drum tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Terbukti, saat ditanyakan warga, supir truk tidak dapat menunjukkan dokumen resmi BBM.
Saat dihubungi, Darma, salah seorang warga yang ikut saat penghadangan itu mengatakan, BBM yang mereka hadang diduga ilegal karena tidak memilki dokumen resmi.
“Menurut supirnya bernama Anjang didampingi rekannya Fatwa mengatakan, BBM tersebut dibeli dari pengepul eceran di Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir dan akan dibawa ke Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, dan tidak ada dokumen,” kata Darma.
“Kami belinya dari Negerilama jadi tidak pakai surat menyurat, lagian masyarakat tidak berhak mengetahui juga melihat surat-suratnya. Kalau mau lihat surat-suratnya nanti di kantor polisi,” katanya menirukan ucapan supir truk.
Situasi malam itu sempat memanas, sebab warga kesal supir tidak mau memutar truk untuk dititipkan di Pos Polisi Ajamu, hingga terjadi perdebatan. Namun, situasi mulai kondusif setelah salah satu personel Polsek Panai Tengah mengamankan truk.
Kepala Pos Polisi Ajamu, Bripka Erwin mengatakan, truk pengangkut BBM tersebut akan diserahkan ke Polres Labuhanbatu. Sebab katanya, pihak Polsek Panai Tengah tidak ada menangani kasus BBM.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan ketika dikonfirmasi Senin (08/02/2021), terkait proses penyidikan terhadap truk pengangkut BBM diduga ilegal itu masih bungkam, hingga berita ini dikirim ke redaksi pihaknya belum bersedia memberikan keterangan. (Berman Sinaga)