SimadaNews.com-Pengusaha Restoran Internasional di Jalan Gereja Kota Siantar, Yonglani Damanik alias Yek Yong, membantah sudah melakukan penganiayaan terhadap karyawannya bernama Andriani alias A Mei, pada 13 Juni 2018 lalu,
“Kita tidak bermaksud apa-apa. Kita hanya meluruskan agar masyarakat luas mengetahui duduk persoalan bagaimana yang terjadi sebenarnya,” kata Yonglani Damanik alias Yek Yong melalui siaran pers yang ditandatangani Kamis 5 September 2019.
Perempuan kelahiran 4 November 1963 silam ini, menceritakan pada 13 Juni 2018 lalu, seperti biasa Yonglani Damanik alias Yek Yong datang ke tempat usaha miliknya, Restoran Internasional di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, untuk menemui para karyawannya, termasuk diantaranya salah seorang karyawan yang sudah pernah dipecatnya bernama Andriani alias A Mei.
Malam itu, Yap Seng Tat mitra bisnisnya, datang menghampiri Andriani alias A Mei yang selama ini menangani bagian pembukuan di perusahaan itu. Kemudian, Yonglani Damanik alias Yek Yong meminta uang penghasilan usaha kepada Yanti selaku Kasir di perusahaan itu.
Namun, Andriani alias A Mei menolak menyerahkan uang penghasilan usaha kepada Yonglani Damanik. Saat uang itu diambil Yonglani Damanik alias Yek Yong dari tangan Andriani alias A Mei, secara repleks tidak disengaja tangan Yonglani Damanik alias Yek Yong mengenai rambut Andriani alias A Mei, karena keduanya sempat terlibat saling tarik.
“Jadi tidak benar kalau saya ada menjambak rambutnya. Saya mau ambil uang di usaha saya, tetapi kenapa dia halang-halangi. Seharusnya, dia jangan ikut campur urusan kami selaku pemilik usaha. Apapun alasannya, ini urusan kami yang bermitra bisnis. Jangan dia campuri,” ujar Yonglani Damanik.
Menurutnya, atas dasar itulah Andriani alias A Mei melaporkan Yonglani Damanik alias Yek Yong ke Polres Siantar pada 16 Juni 2018, tiga hari setelah kejadian.
Dalam laporannya, Andriani alias A Mei menuding Yonglani Damanik alias Yek Yong menganiaya dirinya, dengan cara menjambak rambutnya. Hal itu sesuai laporan Nomor : LP/248/VO/2018/SU/STR melalui STPL/158/V/2018.
Saat itu, Yonglani Damanik alias Yek Yong yang dihubungi wartawan sudah menjelaskan bahwa dirinya tidak ada melakukan penganiayaan terhadap karyawan yang sudah pernah dipecatnya itu bernama Andriani alias A Mei.
“Mana ada saya aniaya orang. Saya tidak pernah menganiaya karyawan saya,” ucap Yonglani.
Meski demikian, kasusnya tetap begulir ke Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, atas pengaduan Andriani alias A Mei ke Polres Siantar pada 16 Juni 2018. Yonglani Damanik telah divonis 1 bulan hukuman percobaan tanpa penahanan.
Hal itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar Nomor : 5/Pid.C/2018/Pn Pms.
“Sekali lagi saya jelaskan, saya tidak ada lakukan penganiayaan pada siapapun. Bukan apa-apa, ini hanya untuk mengklarifikasi saja. Tidak ada maksud yang lain,” tandas Yonglani. (snc)
Laporan: Nelly Simamora
Editor: Hermanto Sipayung