advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Sabtu, 3 Juni 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
SMSI
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

11-13 September, KPU Buka Lagi Pendaftaran Calon Walikota Siantar

Simadanews.com by Simadanews.com
08/09/2020
in News
Para Komisioner KPU Siantar saat sosialisasi perpanjangan pendaftaran Walikota dan Wakil Walikota Siantar, Selasa 8 September 2020.

Para Komisioner KPU Siantar saat sosialisasi perpanjangan pendaftaran Walikota dan Wakil Walikota Siantar, Selasa 8 September 2020.

Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar membuka kembali pendaftaran untuk calon walikota-wakil walikota mulai 11-13 September 2020.

Alasan dibukanya kembali pendaftaran, karena saat pendaftaran calon walikota-wakil walikota pada 4-6 September 2020 lalu, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Selain itu, KPU juga menunda sejumlah tahapan pencalonan dalam Pilkada.

KPU Pematangsiantar pun menggelar sosialisasi penundaan tahapan di  Siantar Hotel, Selasa 8 September 2020, dihadiri Wakil Walikota Siantar Togar Sitorus.

Ketua KPU Siantar Daniel Manompang Dolok Sibarani, mengatakan pasca dilaksanakan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 4-6 September 2020, yang mendaftar hanya satu pasangan calon. Kondisi tersebut, katanya, juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Daniel menuturkan, dalam penyelenggaraan Pemilukada secara nasional, ada dua hal yang menjadi catatan penting. Pertama, ada sekitar 20 daerah yang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

Kedua, ada beberapa calon yang mendaftar terpapar Corona Virus Disease (Covid-19). Untuk hal ini, katanya, KPU mengeluarkan dua instruksi yang secara teknis berbeda.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) untuk kondisi dengan satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU wajib melakukan tiga hal, yaitu menunda tahapan, melakukan sosialisasi, dan memperpanjang pendaftaran.

“Itu sifatnya wajib, tidak memandang kondisi seperti apapun dan wajib dilaksanakan KPU,” terangnya.

Daniel melanjutkan, karena ada penetapan penundaan, kegiatan sosialisasi, dan ada kegiatan perpanjangan, maka  bergeserlah verifikasi syarat calon. Juga bergeserlah pemeriksaan kesehatan, dan bergeserlah hasil persiapan.

“Dan sampai nanti di pengumuman dokumen perbaikan syarat calon. Tetapi tidak mengubah tanggal penetapan pasangan calon. Karena ada hal yang bergeser, sehingga KPU perlu melakukan sosialisasi ini kepada partai politik, Forkopimda, dan seluruh yang dianggap penting untuk persoalan di Kemendagri,” sebutnya. (snc)

Laporan:Robin Silaban

Editor:Hermanto Sipayung

Share224Tweet140Share56Pin50

Berita Terkait

Kini Nek Misni Punya Rumah Baru…

01/06/2023

SimadaNews.com - Kehidupan Nek Misni, nenek berusia 69 Tahun yang hidup sebatang kara sangat memprihatinkan. Di gubuk reot, Jalan Melati, Lorong...

Gotongroyong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global

01/06/2023

SimadaNews.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar Upacara Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2023, di Lapangkan Koramil Model 08 Bangun, Jalan Asahan...

Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Viyata Yudha

01/06/2023

SimadaNews.com - Personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar, menangkap terduga  penyalahgunaan Narkotika di Jalan Viyata Yudha Gang Gereja, Kecamatan Siantar...

dr Susanti Berangkatkan Calon Haji asal Siantar ke Mekkah

30/05/2023

SimadaNews.com - Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani, menemui Jemaah Calon Haji di Aula Madinatul Hujjaj Asrama Haji Pangkalan Masyur...

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan DHKP SPPT PBB-P2 Tahun 2023

30/05/2023

SimadaNews.com-Wali Kota Tanjungbalai H Waris Thalib menyerahkan DHKP SPPT PBB-P2 tahun 2023 kepada camat dan lurah, Senin 29 Mei 2023....

RHS Resmikan Kantor Pangulu dan Balai Nagori Gunung Serawan

29/05/2023

SimadaNews.com-Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) meresmikan Balai dan Kantor Kepala Desa (Pangulu) Nagori Gunung Serawan Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun,...

Discussion about this post

Terkini

News

Kini Nek Misni Punya Rumah Baru…

1 Juni, 2023
News

Gotongroyong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global

1 Juni, 2023
News

Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Viyata Yudha

1 Juni, 2023
News

dr Susanti Berangkatkan Calon Haji asal Siantar ke Mekkah

30 Mei, 2023
Komunitas

Sambut Paskah, Kapolres Tebing Tinggi Terima Audensi Bamagnas

30 Mei, 2023
News

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan DHKP SPPT PBB-P2 Tahun 2023

30 Mei, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID