SimadaNews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar membuka kembali pendaftaran untuk calon walikota-wakil walikota mulai 11-13 September 2020.
Alasan dibukanya kembali pendaftaran, karena saat pendaftaran calon walikota-wakil walikota pada 4-6 September 2020 lalu, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Selain itu, KPU juga menunda sejumlah tahapan pencalonan dalam Pilkada.
KPU Pematangsiantar pun menggelar sosialisasi penundaan tahapan di Siantar Hotel, Selasa 8 September 2020, dihadiri Wakil Walikota Siantar Togar Sitorus.
Ketua KPU Siantar Daniel Manompang Dolok Sibarani, mengatakan pasca dilaksanakan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 4-6 September 2020, yang mendaftar hanya satu pasangan calon. Kondisi tersebut, katanya, juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Daniel menuturkan, dalam penyelenggaraan Pemilukada secara nasional, ada dua hal yang menjadi catatan penting. Pertama, ada sekitar 20 daerah yang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Kedua, ada beberapa calon yang mendaftar terpapar Corona Virus Disease (Covid-19). Untuk hal ini, katanya, KPU mengeluarkan dua instruksi yang secara teknis berbeda.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) untuk kondisi dengan satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU wajib melakukan tiga hal, yaitu menunda tahapan, melakukan sosialisasi, dan memperpanjang pendaftaran.
“Itu sifatnya wajib, tidak memandang kondisi seperti apapun dan wajib dilaksanakan KPU,” terangnya.
Daniel melanjutkan, karena ada penetapan penundaan, kegiatan sosialisasi, dan ada kegiatan perpanjangan, maka bergeserlah verifikasi syarat calon. Juga bergeserlah pemeriksaan kesehatan, dan bergeserlah hasil persiapan.
“Dan sampai nanti di pengumuman dokumen perbaikan syarat calon. Tetapi tidak mengubah tanggal penetapan pasangan calon. Karena ada hal yang bergeser, sehingga KPU perlu melakukan sosialisasi ini kepada partai politik, Forkopimda, dan seluruh yang dianggap penting untuk persoalan di Kemendagri,” sebutnya. (snc)
Laporan:Robin Silaban
Editor:Hermanto Sipayung
Discussion about this post