SimadaNews.com-Personel Satres Narkoba Polresta Siantar, menangkap dua kurir dan satu pengedar sabu yang merupakan satu komplotan, Kamis 20 Pebruari 2020, dinihari hingga subuh.
Kasatres Narkoba Polresta Siantar AKP David Sinaga SH, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, Jumat 21 Pebruari 2020, menerangkan, penangkapam terhadap ketia tersangka, berawal adanya informasi yang diperoleh personel Satres Narkoba, yang menyebutkan di Jalan Perwira Lorong IV Gang Dalil Tani, ada seorang pria dicurigai memiliki narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel polisi berhasil menemukan seorang pria sedang berdiri disamping sepedamotor yang diparkirkan di pinggir Jalan Perwira. Saat didekati, laki laki itu menjatuhkan sesuatu ke bawah dengan tangan kanannya.
Melihat itu, personel polisi langsung menangkap laki laki yang mengaku berinisial Vic (25). Dari tangan Vic, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan dari kantung depan sebelah kiri celana ditemukan 1 unit Handphone Vivo.
Sewaktu dinterogasi Vic mengaku sabu itu diperolehnya dari pria berinisial IAS (28) yang sedang berada di Pos Kamling Jalan Pantai Timur Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Kemudian, IAS langsung ditangkap dari Pos Siskamling tersebut, dan ditemukan barang bukti dari IAS satu timbangan digital dan 10 plastik klip kosong, lima paket sabu, satu bong terbuat dari botol minuman plastik lengkap dengan pipetnya, satu buah sendok terbuat dari pipet, satu pipa kaca berisi sabu dan 1 buah mancis, serta 1 unit Hp merk Vivo.
IAS pun mengaku, dirinya yang memberikan sabu kepada Vic. Dan dia sendiri memperoleh sabu dari ENH. Dan ENH pun berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Guru Jason Saragih, Kelurahan Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar.
Ketika rumah ENH digeledah, ditemukan satu plastik klip kosong dan 1 potongan plastik klip berisi narkotika jenis sabu, lalu dari atas tempat tidur ditemukan 1 unit Hp merk Realme.
Dari dalam tiang jemuran, ditemukan satu botol terbuat dari plastik yang didalamnya 1 buah pipa kaca berisi sabu dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.
Ketiga tersangka yang merupakan jaringan peredaran sabu, digelandang ke Mapolresta Siantar, guna proses hukum yang berlaku. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung