SimadaNews.com-Dua oknum polisi terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Toba. Keduanya berinisial MN dan NS bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Toba.
Sementara itu, proses hukum sedang berlangsung dan kedua personil tersebut diperiksa oleh pihak Propam Polres Toba dan Polda Sumut.
Terkait kasus tersebut, Kasubag Humas Iptu Bungaran Samosir menjelaskan, status keduanya belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan.
Dijelaskannya, penangkapan MS dan NS merupakan pengembangan kasus sebelumnya yakni penangkapan seorang pengedar sabu R R M alias Karlo, Kamis 10 Februari 2022.
Saat ini Karlo sedang ditahan di Tahanan Mako Polres Toba, sedangkan kedua oknum personel Polres Toba masih dalam proses hukum Propam Polda Sumut beserta barang bukti sabu yang di ambil dari Karlo sebagai barang bukti, seberat 2,68 gram.
“Sampai saat ini mereka masih dalam proses hukum di Polda, yang pasti kita akan mengusut ini tanpa ada kata maaf bagi yang terlibat dengan jaringan narkotika,” tegas Bungaran, Selasa 15 Maret 2022.
Ditanya keterlibatan oknum polisi di Polres Toba Samosir, Bungaran menegaskan bahwa sesuai arahan dari Kapolres, Kapolda dan Kapolrri, siapapun yang terlibat narkoba akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Apabila keduanya terbukti bersalah, maka akan diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia. Keduanya sedang berada di Mapolres Toba, ” tegas Iptu Bungaran. (snc)
Laporan: Jaya Napitupulu

Discussion about this post