SimadaNews.com-Kasus pencurian di Kantor Camat Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, terungkap. Dua pelaku dan satu penadah hasil curian berupa komputer, berhasil ditangkap personel Polres Tebing Tinggi.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala saat relis pers, Senin (26/2) menerangkan, aksi pencurian di kantor camat itu diketahui pada Selasa 19 Desember 2017 lalu.
Para pelaku diketahui masuk ke dalam kantor camat dengan merusak jeruji besi dan pintu besi bagian belakang kantor.
Para pelaku sebelum beraksi, terlebih dahulu melumpuhkan penjaga kantor dengan cara mengikat kaki dan tangan serta mulut dilakban.
Para pelaku pun, berhasil menggasak peralatan kantor dan satu unit sepedamotor.
AKP MT Sagala menuturkan, berselang satu bulan pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan pencurian itu, mereka menemukan titik terang dengan memperoleh informasi, ada seorang perempuan bernama Dewi Susanti (29), yang bekerja sebagai penjaga warnet di Jalan Jermal XV Gang Panglima Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, menerima alat-alat komputer dengan harga murah dari seorang laki-laki.
Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya diketahui barang-barang itu dibeli dari Pison Butarbutar (37), warga Jalan Gaharu II B Cipta Baru Kelurahan Harjo Sari Kecamatan Medan Binjai Kota Medan dan Riduan Pasaribu (46),warga Jalan Turi Kelurahan Teladan Kecamatan Medan Timur.
Selanjutnya, kedua pria yang sehari-hari bekerja supir itupun ditangkap. Sagala menambahkan, dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku pelaku pencurian di kantor camat bersama rekan-rekan mereka berinisial S, Marga Manurung, Marga Manalu, Marga Hasibuan, Marga Sitanggang, Marga Sibarani dan Marga Hasibuan.
“Kedua pelaku dan penadahnya kita tangkap. Sedangkan pelaku lain kita lakukan pengejaran,” ucap Sagala. (hot/mas/snc)