advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Selasa, 28 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Silimbat-Parsoburan Ditahan Jaksa

Simadanews.com by Simadanews.com
17/02/2022
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Silimbat-Parsoburan, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa), Kamis 17 Februari 2022.

Kajari Tobasa Baringin SH MH mengatakan kedua tersangka inisial RS menjabat sebagai Kepala UPT JJ Tarutung Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu yang dalam pelaksanaan pekerjaan bertindak selaku KPA dan PPK. Selanjutnya tersangka yang kedua yakni AGGS selaku Direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi.

Baringin menjelaskan, perbuatan kedua tersangka sesuai penyelidikan dan pendapat para ahli, telah melanggar  Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, atas perbuatan para tersangka,” kata Baringin, saat konfrensi pers di aula Kantor Kejari Tobasa.

 

Dia menerangkan, pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan bersumber dana  APBD Provinsi Sumut pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provsu Cq. UPT JJ Tapanuli Utara pada Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran sekitar Rp6,8 miliar.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli terhadap hasil pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian spesipikasi dan kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil audit sekitar Rp500 juta,” ujar Baringin.

Kasi Pidsus Kejari Tobasa Richard Sembiring  bersama Kasi Intel Kejari Tobasa Gilbeth Sitindaon saat mendampingi Kejari Tobasa menambahkan bahwa perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor.16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah berikut dengan perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Berikut Dengan Perubahannya, Serta Peraturan LKPP Nomor. 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah melalui penyedia.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan,” ujar keduanya.(snc)

Laporan: Jaya Napitupulu

Share224Tweet140Share56Pin50

Berita Terkait

RHS Dorong OPD Lebih Kreatif dan Berinovasi

27/03/2023

SimadaNews.com- Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Wakil Bupati Zonny Waldi mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah...

dr Susanti Kunjungi Korban Kebakaran di Siopat Suhu

25/03/2023

SimadaNews.com - Walii Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani, mengunjungi korban kebakaran di Jalan Sangnaualuh Damanik Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan...

Jajaran Polres Simalungun Terima Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut Tahap 1 TA 2023

25/03/2023

SimadaNews.com-Jajaran Polres Simalungun, dipimpin Kapolres AKBP Ronald F.C Sipayung, menerima Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan...

3 Rumah Terbakar di Depan Megalend Siantar, Dua Orang Mengalami Luka Bakar

25/03/2023

SimadaNews.com-Peristiwa kebakaran menghanguskan tiga unit rumah di Jalan Sangnaualuh Damanik Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur depan Komplek Megalend Kota...

Pernah Dibongkar, Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Kembali Terpasang

24/03/2023

SimadaNews.com- Pernah di tertibkan atau dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perizinan Kota Pematang Siantar karena melanggar Peraturan Walikota,...

Jangan Sembarangan Bakar Lahan!

22/03/2023

SimadaNews.com- Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini, Kasat Binmas Polres Pematang Siantar AKP Jahrona Sinaga...

Discussion about this post

Terkini

News

RHS Dorong OPD Lebih Kreatif dan Berinovasi

27 Maret, 2023
Komunitas

Ronald dan Daniel Dipercaya Pimpin GMNI Siantar

27 Maret, 2023
Komunitas

Harry David Levi Lingga Terpilih Ketua Umum Namaposo GKPS

26 Maret, 2023
News

dr Susanti Kunjungi Korban Kebakaran di Siopat Suhu

25 Maret, 2023
News

Jajaran Polres Simalungun Terima Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut Tahap 1 TA 2023

25 Maret, 2023
News

3 Rumah Terbakar di Depan Megalend Siantar, Dua Orang Mengalami Luka Bakar

25 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID