SimadaNews.com-Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Silimbat-Parsoburan, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa), Kamis 17 Februari 2022.
Kajari Tobasa Baringin SH MH mengatakan kedua tersangka inisial RS menjabat sebagai Kepala UPT JJ Tarutung Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu yang dalam pelaksanaan pekerjaan bertindak selaku KPA dan PPK. Selanjutnya tersangka yang kedua yakni AGGS selaku Direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi.
Baringin menjelaskan, perbuatan kedua tersangka sesuai penyelidikan dan pendapat para ahli, telah melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, atas perbuatan para tersangka,” kata Baringin, saat konfrensi pers di aula Kantor Kejari Tobasa.
Dia menerangkan, pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan bersumber dana APBD Provinsi Sumut pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provsu Cq. UPT JJ Tapanuli Utara pada Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran sekitar Rp6,8 miliar.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli terhadap hasil pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian spesipikasi dan kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil audit sekitar Rp500 juta,” ujar Baringin.
Kasi Pidsus Kejari Tobasa Richard Sembiring bersama Kasi Intel Kejari Tobasa Gilbeth Sitindaon saat mendampingi Kejari Tobasa menambahkan bahwa perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor.16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah berikut dengan perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Berikut Dengan Perubahannya, Serta Peraturan LKPP Nomor. 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah melalui penyedia.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan,” ujar keduanya.(snc)
Laporan: Jaya Napitupulu

Discussion about this post