SimadaNews.com-Sebanyak 26 kilogram sabu dan 69 kilogram ganja kering, dimusnahkan di halaman Mapolrestabes Medan.
Pemusnahan sabu dan ganja kering itu, dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu 14 April 2021.
Saat memusnahkan narkoba itu, Kombes Pol Riko menyampaikan, bahwa memberantas peredaran narkoba tidak bisa dilakukan dengan cara sendiri-sendiri. Tetapi, harus dilakukan secara bersama-sama dan bersinergi.
“Kita harus saling bersinergi dalam memberantas Narkoba di Kota Medan. Mohon didukung oleh rekan-rekan sekalian, niscaya kita bisa memberantas Narkoba,” sebutnya.
Kombes Pol Riko menjelaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa 69,6 Kg ganja dan 26,7 Kg sabu, merupakan hasil tangkapan Polrestabes Medan dalam kurun waktu 3 bulan lebih mulai Bulan Januari hingga 12 April 2021 dengan jumlah 604 kasus dengan jumlah tersangkanya sebanyak 770 orang.
Saat pemusnahan narkoba itu, tampak hadir Walikota Medan Bobby Nasution, para unsur Forkopimda dan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SIK.(ali/snc)