SimadaNews.com-Empat pria ditangkap personel Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, karena menganiaya dan mencuri sepedamotor milik tukang parkir di Jalan Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di halaman Mapolda Sumut, Kamis (11/7), menerangkan, selain menangkap empat pria yang terlibat penganiayaan dan pencurian sepedamotor, dua pria lainnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun para pelaku yang ditangkap, Gokroha Satu Sangkapta Manalu (37), Personel Polri warga Jalan Garuda I 08 Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan.
Uda Remaja Parlis alias Aris (37) warga Jalan Wasono Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur Kota Medan. Andri Syahputra (30) warga Jalan Pelikan Raya Kelurahan Kenanga Kecamatan Percut Sei Tuan dan Muhammad Rahul (26) warga Jalan Mayjend Sutoyo BLK Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.
Sedangkan dua yang masuk DPO, yakni S Als T (40) Jalan Letda Sujono dan B (35) warga Pasar V Tembung.
Kombes Pol Andi menuturkan, peristiwa perampasan yang dilakukan terjadi pada Jumat 28 Juni 2019 pukul 01.20 WIB di Pinggir Jalan di Desa Kolam Kec. Percut Sei Tuan, terhadap M Imam Syahfii, Tukang Parkir Jalan Haji Jalal Gg Tabah Desa Bintang Meriah Kecamtan Batang Kuis.
Waktu itu, M Imam Syafii sedang duduk-duduk di atas sepedamotornya. Tidak berapa lama, datang satu unit mobil minibus warna Silver. Kemudian mobil tersebut berhenti didekat korban, kemudian enam orang pria yang tidak dikenal turun dari mobil dan mendekati korban.
Enam pria tersebut mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai bandar narkoba lalu menodongkan airsoftgun yang menyerupai senjata api dan menutup kepala korban dengan menggunakan kain goni selanjutnya memiting leher korban serta menjatuhkan korban ke tanah.
Selanjutnya korban dinaikkan ke dalam mobil pelaku, setelah masuk kedalam mobil pelaku memborgol dan memukuli pelapor, kemudian pelaku lainnya membawa sepeda motor pelapor dengan cara menderek dan pelaku lainnya mengambil handphone milik korban.
Setelah dipukuli, korban diturunkan di Lapangan Ladon Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, kemudian para pelaku pergi menjual sepedamotor milik korban.
Adapun barang bukti yang disita, satu pucuk senjata air soft gun merk Taurus berikut magazen. Satu pucuk senjata airsoft gun merk KWC berikut magazen. Satu buah kemasan minyak rambut merk GATSBY yang berisi mimis.
Kemudian, dua buah tabung gas senjata airsoft gun. Satu buah tas sandang warna Hitammerk Sun Back. Satu buah borgol tangan warna Silver. Satu unit handphone Samsung Duos warna Putih. Satu lembar STNK Nomor:00477176 tanggal 10 September 2018. Dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna Putih No.Pol: BK 2033 MX.(snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post