Simada News
Senin, 7 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News
Suasana sidang di ruang sidang DKPP saat pembacaan putusan 13 perkara yang ditangani DKPP, Rabu (17/7).

Suasana sidang di ruang sidang DKPP saat pembacaan putusan 13 perkara yang ditangani DKPP, Rabu (17/7).

7 Komisioner KPU Sumut Kena Peringatan Keras dari DKPP, Yulhasni Diberhentikan sebagai Ketua KPU Sumut

Simadanews.com by Simadanews.com
18 Juli 2019 | 18:24 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap 12 penyelenggara Pemilu  di Provinsi Sumatera Utara. Sanksi tersebut dalam bentuk yang berbeda-beda.

Sanksi disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan dari 13 perkara pada sidang yang digelar DKPP, Rabu (17/7) di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat.

Saat pembacaan putusan pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Prof Muhammad, dan didampingi anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm, disebutkan, bahwa terhadap Teradu I Yulhasni, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara.

“Untuk diketahui bahwa sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua tidak menghilangkan statusnya sebagai anggota atau komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan,” kata Ketua Majelis Prof Mahammad saat membacakan putusan, seperti dikutip SimadaNes dari situs resmi dkpp.

Kemudian, kepada teradu III Benget Manahan Silitonga, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Divisi Teknis selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara.

Sementara terhadap Teradu II Mulia Banurea, Teradu IV Herdiensi, Teradu V Ira Wirtati, Teradu VI Syafrial Syah, dan Teradu VII Batara Manurung, menjatuhkan sanksi peringatan keras.

“Teradu I sampai  Teradu VII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c prinsip adil dan huruf d prinsip akuntabel, ayat (3) huruf f prinsip professional, huruf g prinsip efektif dan huruf h prinsip efisien juncto Pasal 10 huruf a, b, c dan d, juncto Pasal 15 huruf e dan  dan juncto Pasal 16 huruf e juncto Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Alfitra Salamm saat membacakan pertimbangan Putusan untuk nomor perkara 114-PKE-DKPP/VI/2019.

Pada kesempatan tersebut, DKPP juga menjatuhkan sanksi  peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu VIII Famataro Zai selaku KPU Kabupaten Nias Barat.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan divisi kepada Teradu XII Nigatinia Galo selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu IX Efori Zaluchu, Teradu X Markus Makna Richard Hia, dan Teradu XI Maranata Gulo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat. Selain itu, menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu XIII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI.

Salah satu pertimbangannya, terbukti dalam persidangan sepanjang terkait perkara ini, mekanisme dan prosedur kerja Teradu I sampai Teradu VII maupun mekanisme dan prosedur kerja Teradu VIII sampai Teradu XII dalam melakukan pembukaan kotak dan krosscek data hasil penghitungan perolehan suara pada Kecamatan Lahomi dan Kecamatan Mandrehe tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Teradu XIII tidak seharusnya mensimplifikasi proses krosscek data Formulir Model DC-1 dengan Formulir Model DB-1 tetapi turut mendalami dan mengevaluasi mekanisme dan prosedur kerja yang menyebabkan timbulnya permasalahan dalam rekapitulasi pada tingkat KPU Kabupaten Nias Barat hingga rekapitulasi tingkat nasional.

“Berdasarkan hal dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu XIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu Terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f prinsip profesinal juncto Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” lanjut Alfitra Salamm.

Jadi total penyelenggara Pemilu dari Sumutara Utara sebanyak 12 orang. Tujuh orang dari KPU Provinsi, Lima orang dari KPU Nias Barat. Sedangkan satu orang anggota KPU RI, yaitu Evi Novida Ginting Manik.

Pada sidang itu, diketahu pengadu dalam perkara itu adalah Rambe Kamarul Zaman, Anggota DPR, Fraksi Partai Golkar.

 

Pengadu mendalilkan bahwa  Komisoner KPU Sumut tidak melaksanakan surat KPU RI Nomor 799/PL.01.7-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 yang memerintahkan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Nias Barat, serta meminta KPU Kabupaten Nias Barat berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nias Barat atas hasil pencermatan laporan Lamhot Sinaga sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Golkar.

Selain itu, Komisioner KPU Sumut tidak menghadiri panggilan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat Bawaslu Provinsi Sumatra Utara atas Laporan Pelanggaran Administrasi yang diregister dengan Nomor 002/LP/ADM/PROV/02.00/V/2019.

Para teradu yakni Komisioner KPU Sumut, juga tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan Komisioner KPU Sumut, telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait prosedur, tata cara dan mekanisme dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Nias Barat.

Dan Bawaslu Sumut waktu itu, sudah meminta Komisioner KPU Sumut dan Nias Barat, memperbaiki tata cara, prosedur, dan mekanisme rekapitulasi hasil perhitungan suara yang telah disetujui dan disahkan oleh KPU Kabupaten Nias Barat pada tanggal 5 Mei 2019 di hadapan saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Nias Barat secara mutatis mutandis. (snc)

sumber:situsdkpp

editor: Hermanto Sipayung

 

Share221Tweet138Pin50

Berita Terkait

Oplus_0

Edmond Novvery Purba Resmi Jabat Kajari Nias Selatan, Gantikan Rabani Halawa

06/07/2025

SimadaNews.com — Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan rotasi besar-besaran di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung...

Erwin Purba SH jadi Kajari Siantar Gantikan Jurist Precisely Sitepu

06/07/2025

SimadaNews.com—Tongkat kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar resmi berganti. Jurist Precisely Sitepu SH kini diangkat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum...

Setelah 21 Tahun, Gubernur Sumut Resmi Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati kepada Pemkab Samosir

06/07/2025

SimadaNews.com-Setelah penantian selama dua dekade lebih, Pemerintah Kabupaten Samosir akhirnya resmi menerima aset Rumah Dinas Bupati dari Pemerintah Provinsi Sumatera...

Pelantikan Ephorus dan Sekjen GKPS 2025–2030: Terima Kasih atas Amanah yang Diberikan

06/07/2025

SimadaNews.com – Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) resmi melantik pimpinan sinode terpilih untuk periode 2025–2030 dalam ibadah agung yang berlangsung penuh...

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri FGD Bersama Gubernur Sumut Bahas Sekolah Lima Hari dan Program Sekolah Gratis

05/07/2025

SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut),...

Semangat Kemerdekaan Menggelora, DPC PROGIB Simalungun Gelar Turnamen Gebyar HUT RI ke-80

05/07/2025

SimadaNews.com- Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Cabang Pro Garda Indonesia Bersatu (DPC PROGIB) Prabowo-Gibran...

Berita Terbaru

News

Edmond Novvery Purba Resmi Jabat Kajari Nias Selatan, Gantikan Rabani Halawa

6 Juli 2025 | 23:23 WIB
News

Erwin Purba SH jadi Kajari Siantar Gantikan Jurist Precisely Sitepu

6 Juli 2025 | 23:03 WIB
News

Setelah 21 Tahun, Gubernur Sumut Resmi Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati kepada Pemkab Samosir

6 Juli 2025 | 22:45 WIB
News

Pelantikan Ephorus dan Sekjen GKPS 2025–2030: Terima Kasih atas Amanah yang Diberikan

6 Juli 2025 | 17:45 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri FGD Bersama Gubernur Sumut Bahas Sekolah Lima Hari dan Program Sekolah Gratis

5 Juli 2025 | 21:08 WIB
News

Semangat Kemerdekaan Menggelora, DPC PROGIB Simalungun Gelar Turnamen Gebyar HUT RI ke-80

5 Juli 2025 | 20:51 WIB
News

Tolak Mobil Dinas Rp2,3 Miliar, Bupati Labuhanbatu Tuai Apresiasi PMII: Kebijakan di Luar Nalar!

5 Juli 2025 | 19:09 WIB
News

Lewati Empat Putaran Pemilihan, Pdt Jan Hotner Saragih Terpilih jadi Sekjen GKPS

5 Juli 2025 | 13:05 WIB
News

Pdt John Christian Saragih Terpilih sebagai Ephorus GKPS dalam Sinode Bolon Ke-46

4 Juli 2025 | 23:07 WIB
News

Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit, Minta PTPN IV Hentikan Rencana Tanam Ulang

4 Juli 2025 | 14:29 WIB
News

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:42 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba