SimadaNews.com-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap 12 penyelenggara Pemilu di Provinsi Sumatera Utara. Sanksi tersebut dalam bentuk yang berbeda-beda.
Sanksi disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan dari 13 perkara pada sidang yang digelar DKPP, Rabu (17/7) di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat.
Saat pembacaan putusan pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Prof Muhammad, dan didampingi anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm, disebutkan, bahwa terhadap Teradu I Yulhasni, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara.
“Untuk diketahui bahwa sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua tidak menghilangkan statusnya sebagai anggota atau komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan,” kata Ketua Majelis Prof Mahammad saat membacakan putusan, seperti dikutip SimadaNes dari situs resmi dkpp.
Kemudian, kepada teradu III Benget Manahan Silitonga, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Divisi Teknis selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara.
Sementara terhadap Teradu II Mulia Banurea, Teradu IV Herdiensi, Teradu V Ira Wirtati, Teradu VI Syafrial Syah, dan Teradu VII Batara Manurung, menjatuhkan sanksi peringatan keras.
“Teradu I sampai Teradu VII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c prinsip adil dan huruf d prinsip akuntabel, ayat (3) huruf f prinsip professional, huruf g prinsip efektif dan huruf h prinsip efisien juncto Pasal 10 huruf a, b, c dan d, juncto Pasal 15 huruf e dan dan juncto Pasal 16 huruf e juncto Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Alfitra Salamm saat membacakan pertimbangan Putusan untuk nomor perkara 114-PKE-DKPP/VI/2019.
Pada kesempatan tersebut, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu VIII Famataro Zai selaku KPU Kabupaten Nias Barat.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan divisi kepada Teradu XII Nigatinia Galo selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu IX Efori Zaluchu, Teradu X Markus Makna Richard Hia, dan Teradu XI Maranata Gulo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat. Selain itu, menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu XIII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI.
Salah satu pertimbangannya, terbukti dalam persidangan sepanjang terkait perkara ini, mekanisme dan prosedur kerja Teradu I sampai Teradu VII maupun mekanisme dan prosedur kerja Teradu VIII sampai Teradu XII dalam melakukan pembukaan kotak dan krosscek data hasil penghitungan perolehan suara pada Kecamatan Lahomi dan Kecamatan Mandrehe tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Teradu XIII tidak seharusnya mensimplifikasi proses krosscek data Formulir Model DC-1 dengan Formulir Model DB-1 tetapi turut mendalami dan mengevaluasi mekanisme dan prosedur kerja yang menyebabkan timbulnya permasalahan dalam rekapitulasi pada tingkat KPU Kabupaten Nias Barat hingga rekapitulasi tingkat nasional.
“Berdasarkan hal dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu XIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu Terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f prinsip profesinal juncto Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” lanjut Alfitra Salamm.
Jadi total penyelenggara Pemilu dari Sumutara Utara sebanyak 12 orang. Tujuh orang dari KPU Provinsi, Lima orang dari KPU Nias Barat. Sedangkan satu orang anggota KPU RI, yaitu Evi Novida Ginting Manik.
Pada sidang itu, diketahu pengadu dalam perkara itu adalah Rambe Kamarul Zaman, Anggota DPR, Fraksi Partai Golkar.
Pengadu mendalilkan bahwa Komisoner KPU Sumut tidak melaksanakan surat KPU RI Nomor 799/PL.01.7-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 yang memerintahkan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Nias Barat, serta meminta KPU Kabupaten Nias Barat berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nias Barat atas hasil pencermatan laporan Lamhot Sinaga sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Selain itu, Komisioner KPU Sumut tidak menghadiri panggilan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat Bawaslu Provinsi Sumatra Utara atas Laporan Pelanggaran Administrasi yang diregister dengan Nomor 002/LP/ADM/PROV/02.00/V/2019.
Para teradu yakni Komisioner KPU Sumut, juga tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan Komisioner KPU Sumut, telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait prosedur, tata cara dan mekanisme dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Nias Barat.
Dan Bawaslu Sumut waktu itu, sudah meminta Komisioner KPU Sumut dan Nias Barat, memperbaiki tata cara, prosedur, dan mekanisme rekapitulasi hasil perhitungan suara yang telah disetujui dan disahkan oleh KPU Kabupaten Nias Barat pada tanggal 5 Mei 2019 di hadapan saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Nias Barat secara mutatis mutandis. (snc)
sumber:situsdkpp
editor: Hermanto Sipayung