SimadaNews.com – Pihak PTPN IV mengajukan revisi Ijin Usaha Perkebunan (IUP) untuk Kebun Bah Birong Ulu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Pemkab Simalungun pada Mei 2020.
Sudah memasuki hampir 9 bulan masa pengajuan revisi IUP tersebut, pihak Pemkab Simalungun, tidak kunjung merealisasikannya.
Ketika ditanyakan simadanews.com kepada Humas PTPN IV, Sahrul CS melalui aplikasi WhatsApp-nya, apa sikap PTPN IV terkait belum adanya tanggapan dari pihak Pemkab Simalungun terhadap pengajuan revisi IUP Kebun Bah Birong Ulu, dia tidak memberikan respon apapun terhadap konfirmasi yang disampaikan.
Konfirmasi tersebut disampaikan kepada Sahrul CS dan Riza Fahlevi melalui aplikasi WhatsApp pada 15 Maret 2021, tetapi sampai pada 18 Maret 2021 saat berita ini diupdate, kedua pejabat penting di lingkungan PTPN IV tersebut, mengacuhkan dan tidak membacanya, apalagi menjawab.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Pemkab Simalungun, Pahala RB Sinaga mengungkapkan, bahwa pihak PTPN IV hanya menggunakan selembar kertas saja dalam mengajukan revisi IUP Kebuh Bah Birong Ulu.
“Mereka mengajukan revisi IUP, hanya dengan selembar kertas saja. Jadi, kita sudah minta agar memenuhi kelengkapan administrasi,” kata Pahala RB Sinaga, Senin (15/03/2021).
Dijelaskan Pahala Sinaga, pihak dinas sudah menyurati pihak PTPN IV terhadap poin-poin apa yang diperlukan untuk dilengkapi.
“Kita sudah sampaikan, tapi belum ada tanggapan dari pihak kebun, itu terkait karena ada penambahan buat kebun yang satu dan ada pengurangan buat kebun yang satu lagi,” kata RB Sinaga.
Menurut informasi yang diterima simadanews.com, PTPN IV mendapatkan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dari Pemkab Simaungun untuk Kebun Bah Birong Ulu dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, adalah seluas 2.161,79 hektar, sesuai luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kemudian pada Mei 2020, pihak PTPN IV mengajukan revisi IUP ke Pemkab Simalungun dari luas 2.161,79 hektar menjadi luas 2.514,2 hektar, dan terdapat selisih IUP dan HGU seluas 346 hektar. (***)