SimadaNews.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menggelar Coffee Morning sekaligus ramah tamah dengan Kepala OJK Regional 5 Sumbagut yang baru, Yusup Ansori, di Oval Coffee Jalan T Amir Hamzah No 56 Helvetia Timur, kemarin.
Acara bertajuk “Forum Diskusi Perkembangan Lembaga Jasa Keuangan di Sumatera Utara”, bertujuan meningkatkan sinergi kehumasan antara Kantor OJK Regional 5 Sumbagut dengan Media Fartner OJK di Kota Medan.
Tampak hadir Kepala OJK regional 5 Sumbagut Yusup Ansori, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan KR 5 Sumbagut Antonius Ginting, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan Perizinan Anton Purba, serta para awak media.
Dalam forum diskusi bersama media fartners, Kepala OJK regional 5 Sumbagut Yusup Ansori mengatakan bahwa telah banyak perusahaan fintech yang diditutup. Diperkirakan sebanyak 231 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang dihentikan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) per 13 Februari 2019.
“Pihak kami telah menutup sebanyak 231 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang dihentikan melalui SWI. Sementara terdapat 99 perusahaan fintech yang telah terdaftar dan berizin (96 konven) per Februari 2019,” terang Yusup Ansori.
Yusuf Ansori juga mengatakan, perusahaan fintech Indonesia mengadakan dan membuat suatu organisasi yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Kehadiran AFPI secara resmi di Indonesia berdampak positif, yang mana tadinya suku bunga fintech diatas 0,8 persen kini per tanggal 11 Maret 2019 suku bunga fintech telah menjadi dibawah 0,8 persen per hari,” imbuhnya.
Masih kata Yusup, banyak perusahaan-perusahaan fintech memberlakukan nilai suku bunganya sampai 1 persen, hingga banyak konsumen yang terjerat.
“Kini, semenjak AFPI diresmikan, AFPI akan terus berkonsern dengan nilai suku bunga dibawah 0,8 persen per hari,” pungkasnya. (nelli/snc)

