Simada News
Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Sudut Pandang

Charles HM SH: “Teruntuk Kapolri dan Panglima TNI”

Simadanews.com by Simadanews.com
19 Desember 2020 | 08:53 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

Perihal Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

 

Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum memiliki aturan terkait “Kejahatan” dengan menempatkan “Kejahatan Terhadap Keamanan Negara” berada dalam Bab Pertama (BAB I), dan “Kejahatan–Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden” dalam Bab Kedua (BAB II) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua.

Maka dengan sendirinya, patutlah Prioritas Utama Tugas dan Fungsi/Peran Para Penegak Hukum dan Pelindung Negara Indonesia adalah pada Jaminan Terbebasnya Negara dari Ancaan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara diikuti dengan Jaminan atas Martabat Presiden dan Wakil Presiden (Republik Indonesia).

Dalam Bab Pertama KUHP buku kedua mulai Pasal 104 sampai dengan Pasal 129 yang dilengkapi juga oleh Undang-Undang No 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, telah diatur dengan Jelas dan sah perihal jaminan negara atas ancaman atau kejahatan terhadap keamanan negara ini.

Dalam Ketentuan-ketentuan tersebut yang dimaksud dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara antara lain adalah: merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, Upaya Menggulingkan Pemerintahan yang sah, Perbuatan yang dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, Perlindungan terhadap instalasi negara atau miiter dan seterusnya. Dan dalam hal Kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 130 sampai dengan pasal 139 KUHP.

Bahwa dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur kejahatan sebagaimana dimaksud di atas, tidak hanya mengatur delik pidana dalam pengertian perbuatan nyata berupa merampas, merusak dan atau tindaan fisik percobaan penggulingan kekuasaan pemerintah (presiden dan wakil presiden) belaka, melainkan juga mengatur tentang suatu perbuatan awal berupa niat/upaya (voornemen) permulaan pelaksanaan kejahatan itu sendiri.

Menuntut Tindakan Nyata Tanpa Ragu oleh POLRI dan TNI

Bahwa salah satu gagasan mendasar dari alinea keempat UUD NRI 1945 adalah gagasan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat atau negara yang demokratis. Dan dalam perkembangan pemikiran kenegaraan modern, gagasan tentang negara yang demokratis tidak mungkin terjelma tanpa didampingi oleh gagasan tentang negara hukum.

Oleh karenanya Indonesia dikenal sebagai negara demokrasi yang berdasar pada hukum atau negara hukum yang demokratis.

Demikianlah amanat alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945 dimulai dengan penegasan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dimana kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar dengan menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 UUD NRI 1945 sebagai satu kebulatan pengertian.

Dan dengan penegasan tersebut berarti Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasar atas hukum dan karenanya seluruh praktik penyelenggaraan kehidupan bernegara harus mengacu pada gagasan ini.

Dalam hal ini, yang memiliki kewajiban atas tugas memberi jaminan atas Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dimaksud adalah Polri dan/atau TNI. Dengan mengedepankan fungsi, tugas dan peran Polri dalam penegakkan hukum, namun dalam hal pemberian jaminan keamanan atas kejahatan terhadap keamanan negara dan kepala negara (Presiden dan wakil presiden) sebagaimana dimaksud dalam sapta marganya, tugas tersebut juga dimiliki oleh TNI, khususnya dalam pemulihan terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Demikianlah berdasarkan hal-hal tersebut di atas, niscaya selaku rakyat, warga negara Republik Indonesia dan sekaligus bagi para praktisi hukum atau pengamat berhak menuntut Kepala Polri dan Panglima TNI untuk segera mengambil tindakan nyata sebagaimana hukum yang berlaku tanpa kecuali terhadap siapapun yang melakukan perbuatan nyata dan melakukan unsur-unsur kejahatan sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan tersebut dengan tanpa ragu.

Bersembunyi di Balik Kebebasan Berpendapat dalam Berdemokrasi

Sebagai perhatian kita bersama, ingatlah bahwa gangguan keamanan negara dalam negara demokrasi selalu cenderung bersembunyi di balik “kebebasan berpendapat dalam berdemokrasi” yang diwarnai dengan aksi-aksi provokatif, ujaran-ujaran ancaman kekerasan yang dilakukan secara berulang dalam aneka kesempatan yang merupakan rangkaian niat atau perbuatan awal sebelum perbuatan kejahatan fisik tertentu.

Belum pernah ada di dunia ini suatu bentuk kejahatan terhadap keamanan negara muncul tiba-tiba secara perbuatan tunggal berupa gangguan keamanan fisik langsung seperti bom bunuh diri, melukai atau membunuh anggota masyarakat lain, dan sebagainya. Tapi selalu didahului oleh pengkondisian pengkondisian awal yang sistematis menuju kejahatan terhadap keamanan negara.

Salam Demokrasi Beradab

Salam Pancasila

Jakarta, 18 Nopember 2020

(Gerakan Daulat Desa-GDD/Gerakan Kebajikan Pancasila-GKP)

Share231Tweet144Pin52

Berita Terkait

Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

01/08/2025

PEMBERIAN  amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam kasus menyeret nama mereka ke dalam pusaran polemik hukum,...

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

04/06/2024

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Berita Terbaru

News

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx