SimadaNews.com – Enam bulan kasus pencurian emas milik Aminah (60) warga Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu mangkrak di Polsek Bilah Hilir.
Aminah mengaku kecewa, karena kasus yang menimpa dirinya hingga mengalami kerugian ratusan juta belum menemukan titik terang.
“Laporan tersebut telah 6 bulan lamanya, sejak saya buat laporan di Polsek Bilah Hilir dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor: STPL/116/IX/2020/SU/Res LB/Sek Bilah Hilir/Tanggal 3 September 2020, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” kata Aminah, Kamis (11/3/2021).
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Ahmad Syafei Lubis melalui Kanit Reskrim, Iptu Ilham Lubis mengatakan akan menjelaskan, namun terlebih dahulu berkordinasi dengan anggota.
“Saya tanyakan dulu sama anggota, nanti akan kita sampaikan,” katanya, Jumat (12/03/2021).
Sementara Aminah meminta laporannya dapat ditindaklanjuti agar pelaku dan penadahnya dapat hukuman yang layak.
Aminah menuturkan, dari awal penanganan kasus yang dilaporkan, ia menilai ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan pihak kepolisian
“Kejanggalannya pertama, Polsek Bilah Hilir mengeluarkan surat SP2HP daripada STPL. Kedua, pelaku yang saya laporkan sudah sempat ditahan 1 hari 1 malam, tetapi esoknya dilepaskan. STPL diberikan setelah Kanit Reskrim, saat itu Iptu OR Tambunan ditegur wartawan. Ada apa?” kata Aminah.
Selain itu, Polsek Bilah Hilir dinilai terlalu cepat mengeluarkan SP2HP, meski penyidikan belum selesai. Dan masih ada saksi yang terlibat belum dipanggil dan belum dilakukan penyidikan.
Menurut Aminah, saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku inisial ATY, penadah berinisial AH warga Negerilama, juga dimintai keterangan di ruangan penyidik. Tetapi penadah tidak ditahan, terduga pelaku pencurian yang sempat ditahan pun dilepaskan.
“Seharusnya kasus itu kan dikembangkan,” kata Aminah. (Berman Sinaga)