SimadaNews.com – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas, AKP Murniati menyampaikan ditangkapnya seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target dan meresahkan masyarakat, UK alias Kem (38) warga Jalan Martunis Lubis, Pekan Lama, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (13/11/2021).
“Tersangka ditangkap di dalam kebun kelapa sawit yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung. Menurut masyarakat di perkebunan sawit tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis shabu,” kata AKP Murniati dalam keterangan pers, Minggu (14/11/2021).
Selanjutnya personil melakukan undercoverbuy dengan cara memesan narkotika jenis sabu terhadap tersangka, seketika tersangka memberikan sabu tersebut dan petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari tersangka S alias Hendri disita 2 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih berisikan narkotika jenis shabu 1,39 gram brutto, uang Rp381.000 hasil penjualan, 1 pack plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik dan 1 handphone.
Sementara itu, UK menerangkan mendapatkan barang tersebut dari B, yang selanjutnya dilakukan pemancingan melalui sambungan HP namun tidak aktif.
Dari hasil interogasi petugas tersangka UK mengakui sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama (residivis) tahun 2017 dengan vonis 1,5 tahun penjara. Tersangka mengaku nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga dengan mendapat keuntungan Rp200.000 s/d Rp400.000 per gram, dengan putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.
Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Humas Poldasu/***)