slot thailand
slot gacor
Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Narkoba – Simada News
Simada News
Rabu, 21 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home LABUHANBATURAYA

Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Narkoba

Simadanews.com by Simadanews.com
14 November 2021 | 19:05 WIB
in LABUHANBATURAYA
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas, AKP Murniati menyampaikan ditangkapnya seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target dan meresahkan masyarakat, UK alias Kem (38) warga Jalan Martunis Lubis, Pekan Lama, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (13/11/2021).

“Tersangka ditangkap di dalam kebun kelapa sawit  yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung. Menurut masyarakat di perkebunan sawit tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis shabu,” kata AKP Murniati dalam keterangan pers, Minggu (14/11/2021).

Selanjutnya personil melakukan undercoverbuy dengan cara memesan narkotika jenis sabu terhadap tersangka, seketika tersangka memberikan sabu tersebut dan petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari tersangka S alias Hendri disita 2 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih berisikan narkotika jenis shabu 1,39 gram brutto, uang Rp381.000 hasil penjualan, 1 pack plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik dan 1 handphone.

Sementara itu, UK menerangkan mendapatkan barang tersebut dari B, yang selanjutnya dilakukan pemancingan melalui sambungan HP namun tidak aktif.

Dari hasil interogasi petugas tersangka UK mengakui sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama (residivis) tahun 2017 dengan vonis 1,5 tahun penjara. Tersangka mengaku nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga dengan mendapat keuntungan Rp200.000 s/d  Rp400.000 per gram, dengan putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.

Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Humas Poldasu/***)

 

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

216 Calon Jemaah Haji Labuhanbatu Berangkat Pekan Depan

07/06/2022

SimadaNews.com-Sebanyak 216 orang Calon Jemaah Haji asal Kabupaten Labuhanbatu akan berangkat ke Asrama Haji Medan, pada Selasa 14 Juni 2022...

DITANGKAP… Dua PriaTerduga Pengedar Sabu

06/06/2022

SimadaNews.com-Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu, menangkap dua pria terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu,  Sabtu, 4 Juni 2022 sekitar...

Resmikan Masjid Al-Hidayah, Erik Adtrada: Bersama Kita Makmurkan Masjid, Ramaikan dengan Kegiatan Keagamaan

06/06/2022

SimadaNews.com-Manajemen di sebuah Masjid itu penting, agar pelaksanaan dan perencanaan dapat berjalan dengan baik untuk kemakmuran Masjid. Hal itu dikatakan...

Salah Komunikasi via Facebook Berujung Penganiayaan, 4 Pria Ditangkap

06/06/2022

SimadaNews.com-Sekelompok pria berinisial SG (19), IN (17), AN (17) dan DN (15) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu. Mereka...

Dalam Sepekan, Polres Labuhanbatu Amankan 6 Tersangka Jaringan Peredaran Narkotika

06/12/2021

SimadaNews.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas, AKP Murniati menyampaikan hasil kinerja Sat Narkoba selama sepekan...

Polres Labuhanbatu Amankan 4 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Aceh-Rantauprapat hingga Ajamu

21/11/2021

SimadaNews.com - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas, AKP Murniati menyampaikan ke media terkait keberhasilan Sat Narkoba...

Berita Terbaru

News

Diduga Penyakit Kambuh, Polar Pardede Ditemukan Meninggal di Rumahnya

21 Mei 2025 | 18:58 WIB
News

Warga Pulo Dogom Keluhkan Asap Pembakaran Jangkos PT MSJ

21 Mei 2025 | 18:21 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Tanggung Jaminan Sosial 11 Ribu Pekerja Rentan 

21 Mei 2025 | 17:42 WIB
News

Video Viral Diduga Kades Main Judi, Camat Na IX-X: Sudah Kami Panggil dan Ingatkan

21 Mei 2025 | 15:49 WIB
News

Maretti Zendrato Meninggal karena Tertabrak Kereta Api Siantar Ekspres

21 Mei 2025 | 14:07 WIB
News

Dewan Pers: Bukan Soal Status Kompeten dan Terverifikasi, Paling Penting Wartawan Harus Pedomani Kode Etik Jurnalistik

21 Mei 2025 | 13:16 WIB
News

Telkom Dukung Transformasi Digital UMKM Lewat Pelatihan Bersama Mitra Binaan Mandiri

21 Mei 2025 | 12:19 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar Kunjungi Posyandu di Simarito, Serahkan Bingkisan untuk Balita

20 Mei 2025 | 19:40 WIB
News

Warga Banjar Hulu Desak Kejaksaan Tahan Pangulu Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

20 Mei 2025 | 17:09 WIB
News

SMA Negeri 1 Raya Raih Prestasi di Ajang Olimpiade dan Lomba Seni

20 Mei 2025 | 16:16 WIB
News

Delpin Barus Gelar Reses di Kelurahan Lubuk Baru, Disambut Antusias Warga

20 Mei 2025 | 14:10 WIB
News

Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-117 “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat” 

20 Mei 2025 | 13:10 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba